Hukum Murtad dan Kembali Lagi Peluk Islam
Memeluk suatu agama adalah pilihan bebas setiap individu. Ketika seseorang sudah memeluk Islam, maka sudah seharusnya ia menyakini kebenarannya. Konsekuensinya ia dilarang untuk keluar dari Islam (riddah). Jika ia nekat melakukannya, maka ia telah melakukan dosa besar.