Garut, NU Online Jabar
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Barat membahas fikih media sosial terkait pengasuhan anak dalam Bahtsul Masail Kubro LBMNU Jawa Barat ke-V Komisi B. Kegiatan ini diselenggarakan di Pondok Pesantren Najaahaan, Bayongbong, Kabupaten Garut, Ahad (18/1/2026), bertepatan dengan peringatan Harlah ke-52 Pondok Pesantren Najaahaan.
Pembahasan berlangsung pada Jalsah Ula dengan melibatkan sejumlah kiai dan akademisi NU, di antaranya KH Bunyamin Soban, KH Oppa Mustopa, Kiai Ghufroni Masyhuda, KH Khozinatul Asror, KH Aang Asy’ari, serta para perumus dan moderator. Forum tersebut mengangkat tema Fiqih Media Sosial; Pengawasan dan Penggunaannya Secara Proporsional.
Dalam deskripsi masalah, LBMNU Jawa Barat menegaskan bahwa anak merupakan titipan dan amanah dari Allah SWT yang wajib dijaga oleh orang tua. Pengasuhan anak tidak hanya sebatas pemenuhan kebutuhan fisik, tetapi juga mencakup hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, terutama dalam aspek pendidikan, akhlak, dan pembentukan karakter.
Orang tua diposisikan sebagai pendidik pertama dan utama yang memiliki peran strategis dalam kehidupan anak. Selain memberikan pendidikan, orang tua juga dituntut untuk melakukan pengawasan penuh terhadap seluruh aktivitas anak, baik dalam pergaulan di dunia nyata maupun di dunia maya.
Seiring perkembangan teknologi digital, pola pengasuhan anak mengalami pergeseran. Kemudahan akses media sosial seperti Facebook, Tiktok, Instagram, YouTube, dan platform lainnya membuat anak semakin dekat dengan dunia digital.
Dalam praktiknya, tidak sedikit orang tua yang membiarkan anak menggunakan media sosial dengan alasan pendidikan, komunikasi, hiburan, atau sebagai bentuk penghargaan. Faktor kesibukan dan tuntutan ekonomi juga kerap menjadi alasan orang tua memberikan gawai kepada anak usia dini.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan berbagai persoalan serius, mulai dari cyberbullying hingga konten bermuatan pornografi, serta kelalaian terhadap kewajiban agama dan sosial.
Atas dasar kondisi tersebut, forum Bahtsul Masail mengajukan pertanyaan, “Bagaimana hukum orang tua membiarkan anak bermain media sosial tanpa pengawasan dan pembatasan?”
Menjawab pertanyaan tersebut, LBMNU Jawa Barat mempertimbangkan bahwa media sosial merupakan sarana interaksi digital yang memuat beragam konten, baik yang bermanfaat maupun berbahaya, dengan tingkat akses yang terbuka dan mudah.
Selain itu, tampilan konten media sosial dikendalikan oleh algoritma, sehingga anak tidak dapat mengendalikan apa yang diakses. Orang tua dipandang memiliki kewajiban melindungi anak dari segala hal yang diduga kuat dapat memberikan dampak buruk, baik terhadap mental maupun nilai moral keagamaan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, LBMNU Jawa Barat menegaskan bahwa membiarkan anak bermain media sosial tanpa pengawasan sama sekali adalah haram. Oleh karena itu, orang tua wajib melakukan pengawasan atau pembatasan, baik secara langsung, melalui pengaturan khusus yang tersedia pada platform media sosial, maupun dengan menggunakan aplikasi pembatasan dari pihak ketiga.
Selengkapnya klik di sini.
