Jakarta Timur, NU Online Jakarta
Pimpinan Wilayah (PW) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Provinsi DKI Jakarta menyoroti kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang membuka peluang pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris PW Pergunu DKI Jakarta Khaidar Tanthowi menegaskan bahwa Pergunu mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan kepegawaian. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengabaikan tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.
"Pergunu DKI Jakarta mendukung kebijakan negara dalam penguatan program strategis nasional, termasuk pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK. Namun negara juga harus berlaku adil terhadap kepala sekolah, guru sekolah swasta, guru madrasah, dosen, serta tenaga tata usaha yang telah bersertifikat maupun lulus PPG, tetapi hingga kini belum mendapatkan kepastian pengangkatan sebagai PPPK," ujarnya dalam keterangan yang diterima NU Online Jakarta, Selasa (21/1/2026).
Menurutnya, ribuan guru swasta dan madrasah di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) maupun Kementerian Agama (Kemenag) telah memenuhi syarat profesional. Bahkan tidak sedikit yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mengantongi sertifikat pendidik, namun peluang pengangkatan mereka sebagai PPPK masih sangat terbatas.
Khaidar menilai, apabila negara mampu membuka skema khusus bagi pegawai SPPG, maka pendekatan serupa juga selayaknya diterapkan bagi tenaga pendidik yang telah lama menopang sistem pendidikan nasional.
"Guru dan dosen adalah tulang punggung pembangunan sumber daya manusia. Negara seharusnya memberi prioritas kepada mereka yang telah bersertifikat pendidik, lulus PPG, dan terbukti mengabdi bertahun-tahun, baik di sekolah swasta, madrasah, maupun perguruan tinggi," tegasnya.
Pergunu DKI Jakarta menyampaikan masukan kebijakan kepada sejumlah kementerian terkait. Kepada Kemendikdasmen, Pergunu mendorong adanya afirmasi pengangkatan PPPK bagi kepala sekolah dan guru swasta yang telah bersertifikat. Kepada Kementerian Agama, Pergunu meminta percepatan kebijakan serupa bagi guru madrasah dan tenaga kependidikan.
Selengkapnya klik di sini.
