Syariah

Jenazah Bayi yang Meninggal Sebelum Dipotong Ari-arinya

Rab, 26 Juli 2017 | 06:00 WIB

Masyarakat kita cukup akrab dengan istilah ari-ari. Organ yang dalam bahasa medisnya disebut plasenta ini terdapat di dalam rahim yang terbentuk sementara saat terjadi kehamilan. Plasenta berfungsi menyalurkan nutrisi dan oksigen pada janin, juga membuang zat sisa dari darah bayi. Ari-ari juga mampu mengadaptasi suhu janin agar sesuai dengan yang dibutuhkan, serta menghadang infeksi internal.

Bayi sangat membutuhkan ari-ari karena melalui organ itu ia mendapatkan asupan makanan dan keperluan lainnya yang menunjang keberlangsungan hidup dirinya. Ketika bayi lahir, ari-ari tak dibutuhkan lagi dan karenanya dipotong lalu dikubur dalam tanah.

Dalam beberapa kasus, kadang bayi lahir dan meninggal dunia ketika ari-ari (masyimah) belum diputus. Pertanyaan lalu muncul seputar cara merawat jenazah si bayi: apakah ari-ari tersebut dipotong baru kemudian jenazah dikebumikan atau ari-ari dibiarkan menempel saja lalu dikubur bersama tubuh si bayi.

Ari-ari bayi tetap sejatinya adalah bagian dari organ manusia meskipun ia dipotong lalu dibuang saat bayi dilahirkan. Sebab, plasenta diputus bukan karena ia datang dari luar (bukan bagian dari organ manusia) melainkan karena sudah tak dibutuhkan lagi perannya. Karena bagian dari tubuh manusia maka—dari sudut pandang fiqih—ia sesungguhnya suci dan cara diperlakukan sebagaimana tubuh manusia lainnya, termasuk saat menjadi mayat.

Persoalan tersebut pernah Muktamar Nahdlatul Ulama ke-3 di Surabaya pada 28 September 1928. Muktamirin berpendapat bahwa plasenta tidak perlu dipotong bahkan harus dirawat bersama-sama jenazah si bayi karena ia berstatus hukum suci.

Kesimpulan ini dilandaskan pada pendapat dalam Hasyiyah al-Syirwani:

وَالْجُزْءُ الْمُنْفَصِلُ وَمِنْهُ الْمَشِيْمَةُ الَّتِيْ فِيْهَا الْوَلَدُ طَاهِرٌ مِنَ اْلأَدَمِيِّ نَجْسٌ مِنْ غَيْرِهِ. أَمَّا الْمُنْفَصِلُ مِنْهُ بَعْدَ مَوْتِهِ فَلَهُ حُكْمُ مَيْتَتِهِ بِلاَ نِزَاعٍ

“Bagian yang terpisah seperti ari-ari yang terdapat pada bayi, jika berasal dari manusia hukumnya suci, sedangkan dari selain manusia hukumnya najis. Adapun bagian yang terpisah setelah kematiannya, maka hukumnya seperti jenazahnya tanpa ada perbedaan pendapat. (Abdul Hamid al-Syirwani, Hasyiyah al-Syirwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj [Beirut: Dar al-Fikr, 1418H/1997 M], Cet. I, Jilid I, h. 318).

Dengan demikian, bayi yang lahir dalam kondisi meninggal dunia tak usah buru-buru memotong ari-ari selayaknya bayi hidup, lalu dikubur secara terpisah. Ari-ari atau plasenta sebagaimana organ tubuh lainnya dibiarkan melekat lalu dikubur bersamaan dengan jasad si bayi. Wallahu a’lam. (Mahbib)


Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua