Syariah

Perbedaan Qaryah, Balad dan Mishr dalam Fiqih Shalat Jumat

Jum, 24 Agustus 2018 | 08:00 WIB

Perbedaan Qaryah, Balad dan Mishr dalam Fiqih Shalat Jumat

Ilustrasi (wordpress)

Tiga istilah yang tidak bisa dilepaskan dalam fiqh shalat Jumat, yaitu qaryah, balad dan mishr. Ketiganya adalah istilah untuk kawasan pelaksanaan Jumat dengan ciri dan ketentuan berbeda antara satu dengan yang lain. Dalam mazhab Syafi’i, shalat Jumat sah dilakukan baik di qaryah, balad atau mishr. Sementara dalam mazhab Hanafi, shalat Jumat hanya sah dilakukan di Mishr, tidak sah dilakukan di qaryah atau balad. Apa perbedaan dari ketiganya?

Qaryah adalah kawasan pemukiman warga yang tidak ada fasilitas kepolisian, kehakiman dan pasar di dalamnya. Sedangkan mishr adalah tempat pemukiman warga yang lengkap dengan tiga fasilitas tersebut, kepolisian, kehakiman dan pasar. Sementara balad adalah daerah yang absen dari salah satu tiga fasilitas tersebut.

Syekh Sulaiman al-Bujairimi mengatakan:

أن المصر ما كان فيها حاكم شرعي وشرطي وسوق والبلد ما خلت عن بعض ذلك والقرية ما خلت عن الجميع

“Mishr adalah tempat yang di dalamnya terdapat departemen kehakiman, kepolisian dan pasar. Balad adalah tempat yang sunyi dari salah satu tiga hal tersebut. Sementara qaryah adalah tempat yang sunyi dari ketiganya.” (Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah a-Bujairimi ‘ala al-Manhaj, juz 1, hal. 350)

Dalam konteks geografis di Indonesia, sebagian kalangan menganggap bahwa mishr adalah kabupaten, balad adalah kecamatan, qaryah adalah desa. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Karena prinsip dari sebutan qaryah, balad dan mishr adalah ketersediaan fasilitas sebagaimana yang dijelaskan di atas. Bisa jadi di sebuah desa ditemukan tiga fasilitas di atas atau sebagiannya, hal ini tentu akan mempengaruhi status penamaannya. Pada prinsipnya, apa pun namanya, untuk disebut qaryah, balad dan mishr tolak ukurnya adalah ketersediaan tiga fasilitas di atas, bukan penyebutan desa, kecamatan, kabupaten atau nama lainnya.

Dalam perspektif fiqih mazhab Syafi’i, setiap kelompok pemukiman warga yang dibedakan dengan nama tertentu dan menurut pandangan umum dianggap kelompok pemukiman yang berbeda dengan yang lain, maka dihukumi daerah yang terpisah, masing-masing memiliki hukum sendiri-sendiri dalam hal pelaksanaan Jumat. Misalkan kampung A berbeda nama dengan kampung B, dan ‘urf menganggapnya sudah daerah yang berbeda, maka A dan B adalah tempat yang terpisah, melaksanakan Jumat di dua tempat tersebut bukan tergolong ta’addud al-Jum’at (berbilangnya pelaksanaan Jumat dalam satu daerah).

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:

قال ابن عجيل ولو تعددت مواضع متقاربة وتميز كل باسم فلكل حكمه .ا هـ .وإنما يتجه إن عد كل مع ذلك قرية مستقلة عرفا

“Syekh Ibnu ‘Ujail berkata, jika beberapa tempat berdekatan dan masing-masing berbeda nama, maka memiliki hukum sendiri-sendiri. Pendapat Ibnu Ujail ini kuat apabila selain perbedaan nama, menurut ‘urf tempat-tempat tersebut sudah dianggap daerah yang berdiri sendiri.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 2, hal. 342)

Demikianlah perbedaan qaryah, balad dan Mishr. Semoga bermanfaat. (M. Mubasysyarum Bih)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua