Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil atas ketentuan mekanisme penganggaran lembaga peradilan dalam Pasal 81A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA), Pasal 9 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), dan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam sidang, Para Pemohon Permohonan Nomor 189/PUU-XXIII/2025 ini menghadirkan Dosen Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid sebagai Ahli dalam sidang pleno pada Rabu (28/1/2026).
Fahri Bachmid menegaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman (judicial independence) bukanlah konsep tunggal, melainkan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yaitu kemandirian hakim, kemandirian institusional, dan kemandirian anggaran. Dia menyebut ketiga pilar ini sebagai "Trinity Kemandirian Peradilan" yang bersifat kumulatif, artinya hilangnya salah satu pilar akan meruntuhkan integritas pilar lainnya.
Namun, menurut dia, pilar anggaran sering kali menjadi titik paling rentan. Dia berargumen kemerdekaan yudikatif akan menjadi hampa jika lembaga peradilan masih bergantung pada "belas kasih" atau diskresi fiskal dari pihak eksekutif, yang notabene sering menjadi pihak yang diawasi atau berperkara di pengadilan.
"Barang siapa yang menguasai kantong (anggaran), maka dirinyalah yang sesungguhnya menguasai kekuasaan," tutur Fahri merujuk pada pepatah klasik He who holds the purse, holds the power.
Anomali relasi eksekutif-yudikatif
Fahri menyoroti praktik saat ini, bahwa mekanisme penganggaran yudikatif harus melewati proses negosiasi dan verifikasi oleh Kementerian Keuangan. Hal ini dianggap sebagai bentuk perambahan kekuasaan (executive encroachment) yang menciptakan risiko penyanderaan fiskal (fiscal hostage).
Fahri menilai sangat tidak patut apabila Menteri Keuangan, sebagai pembantu Presiden, memiliki kewenangan absolut untuk mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) lembaga yang secara konstitusional setara derajatnya.
"Bagaimana mungkin sebuah lembaga peradilan dapat memutus sengketa di mana Pemerintah menjadi salah satu pihak, sementara pada saat yang sama lembaga tersebut harus 'meminta' anggaran operasionalnya kepada instansi di bawah Pemerintah?" tanya Fahri.
Preseden kemandirian BPK
Fahri kemudian menyebut preseden kemandirian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perbandingan. Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK memiliki keistimewaan untuk mengajukan anggaran secara langsung kepada DPR tanpa melalui "penyaringan" ketat dari pemerintah.
Ia berpendapat, secara logika hukum, MA dan MK seharusnya memiliki kedudukan kemandirian yang setara, bahkan lebih fundamental daripada BPK.
Selain itu, Fahri juga memberikan catatan kritis terhadap frasa "mata anggaran tersendiri" dalam UU MA dan UU MK yang selama ini mengalami degradasi makna. Di lapangan, frasa ini hanya dimaknai secara administratif sebagai nomor rekening atau nomenklatur unit, sementara kedaulatan substansinya tetap dikendalikan eksekutif.
Ketidakmandirian anggaran berdampak integritas hakim
Fahri menekankan ketidakmandirian anggaran berdampak langsung pada integritas hakim. Yudikatif yang "miskin" secara anggaran akan berada dalam posisi tawar yang lemah, sehingga kemandirian anggaran menjadi syarat mutlak untuk menutup celah korupsi dan menjamin kesejahteraan hakim secara otonom.
Fahri merekomendasikan agar Mahkamah menjatuhkan putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Ia mengusulkan agar mekanisme pengusulan anggaran MA dan MK dilakukan secara mandiri dan langsung kepada DPR.
Dalam kerangka ini, Pemerintah (Menteri Keuangan) hanya berfungsi sebagai "kasir negara" yang memfasilitasi manajemen arus kas, tanpa memiliki hak veto atau diskresi untuk menilai ulang urgensi program kerja yudikatif.
"Pengesahan DIPA bagi lembaga kekuasaan kehakiman harus dilakukan secara mandiri oleh pimpinan lembaga masing-masing untuk mengembalikan marwah Ketua MA dan Ketua MK sebagai pimpinan tertinggi cabang kekuasaan yang berdaulat atas rumah tangganya sendiri," kata dia.
