Jakarta, NU Online
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai pelemahan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi menjadi pintu masuk bagi rusaknya institusi demokrasi lainnya. Hal ini termasuk sistem pemilu dan keseimbangan kekuasaan antar-lembaga negara.
Menurut Titi, pengalaman berbagai negara di Asia menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi hampir selalu diawali dengan pelemahan lembaga peradilan, khususnya melalui pengisian jabatan hakim yang sarat kepentingan politik.
“Mahkamah Konstitusi yang bermasalah akan menjadi alat yang sangat efektif untuk membuat institusi-institusi lain juga bermasalah. Kalau yang ini dilemahkan, yang lain akan ikut lemah,” ujar Titi dalam diskusi yang bertajuk Membongkar Borok Seleksi Hakim MK yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Titi merujuk laporan internasional berjudul Designing Resilient Institutions: Countering Democratic Backsliding in Asia yang diterbitkan International IDEA pada 2025. Laporan tersebut membandingkan praktik kemunduran demokrasi di delapan negara Asia, termasuk Indonesia.
Dalam laporan itu, terdapat lima pola utama kemunduran demokrasi. Pola pertama dan paling umum adalah melemahkan serta menginstrumentalisasi lembaga keadilan, dengan pintu masuk utama melalui pengisian jabatan hakim. Pola tersebut kemudian diikuti oleh pelemahan pemilu, oposisi di parlemen, perluasan kekuasaan eksekutif, serta penyempitan ruang sipil.
“Kalau peradilan berhasil dilemahkan, maka empat pola lainnya akan mengikuti. Pemilu menjadi lemah, parlemen tidak lagi menjalankan fungsi pengawasan, kekuasaan eksekutif makin membesar, dan ruang sipil menyempit,” jelasnya.
Titi menilai kondisi tersebut relevan dengan situasi Indonesia saat ini. Ia menyoroti stagnasi reformasi hukum pemilu yang tidak mengalami perubahan signifikan sejak 2019. Menurutnya, stagnasi tersebut dipertahankan demi menjaga status quo kekuasaan.
Akibatnya ruang koreksi kebijakan pemilu justru lebih banyak dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi dan inisiatif masyarakat sipil. Dalam beberapa putusan, MK bahkan menjadi benteng terakhir untuk menjaga prinsip pemilu demokratis, termasuk dalam soal pilkada langsung.
Namun, Titi mengingatkan bahwa peran strategis MK tersebut akan terancam jika proses pengisian hakim konstitusi tidak dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan partisipatif.
“Kalau konfigurasi Mahkamah Konstitusi diubah dengan cara-cara yang secara prosedural saja sudah bermasalah, maka jaminan terhadap hak pilih rakyat juga ikut terancam,” katanya.
Ia secara khusus menyinggung pentingnya MK dalam menghadapi Pemilu 2029, yang untuk pertama kalinya akan digelar tanpa ambang batas pencalonan presiden. Menurut Titi, seluruh sengketa dan perdebatan krusial terkait desain pemilu ke depan hampir pasti akan bermuara ke Mahkamah Konstitusi.
“Kalau Mahkamah Konstitusi mudah diobok-obok, kita tidak bisa berharap Pemilu 2029 akan berjalan demokratis seperti yang kita bayangkan,” ujarnya.
Titi menegaskan bahwa kemunduran demokrasi hampir selalu dilakukan melalui cara-cara yang tampak sah secara hukum. Penguasa, menurutnya, kerap menggunakan instrumen undang-undang untuk melegitimasi pelemahan institusi.
“Democratic backsliding itu selalu menggunakan legal means. Karena mereka berkuasa, mereka bisa membuat hukum,” katanya.
Ia pun mengingatkan bahwa pengisian jabatan publik, termasuk hakim konstitusi, bukan semata urusan elite politik, melainkan menyangkut kepentingan rakyat secara luas.
“Ini bukan urusan DPR oleh mereka, untuk mereka. Ini urusan kita semua, karena menyangkut separation of powers, checks and balances, dan masa depan demokrasi kita,” terangnya.
Pandangan senada disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Susi Dwi Harijanti. Ia mengingatkan bahwa pelemahan Mahkamah Konstitusi berisiko menimbulkan institutional collapse, yakni runtuhnya fungsi lembaga secara perlahan meski tidak dibubarkan secara formal.
Menurut Susi, Mahkamah Konstitusi dalam beberapa tahun terakhir semakin menjadi arena politisasi karena kerap memutus perkara-perkara yang sangat politis. Kondisi tersebut membuat MK sekaligus menjadi target intervensi politik.
“Mahkamah Konstitusi diperiksa dan dipaksa memutus perkara politik, akibatnya MK juga menjadi sasaran politisasi. Ini berbahaya bagi keberlangsungan institusi,” ujarnya.
Ia menjelaskan politisasi MK setidaknya terjadi melalui dua cara. Pertama, melalui perubahan undang-undang yang terus-menerus menyasar aspek jabatan hakim, seperti usia pengangkatan, usia pensiun, hingga mekanisme evaluasi hakim, tanpa memperkuat substansi penting kekuasaan kehakiman.
“Kita jarang melihat upaya serius memperkuat ajaran konstitusi atau independensi kehakiman. Yang sering diutak-atik justru soal jabatan hakim,” katanya.
Cara kedua, lanjut Susi, adalah melalui proses seleksi dan pengangkatan hakim konstitusi yang tidak memenuhi prinsip transparansi dan partisipasi publik. Padahal, Pasal 24C ayat (6) UUD 1945 mengamanatkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi diatur dengan undang-undang yang bersifat organik dan harus menjunjung prinsip demokrasi.
“Undang-undang Mahkamah Konstitusi secara jelas menekankan transparansi dan partisipasi, termasuk pengumuman calon kepada publik dan pemberian ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan. Proses kemarin tidak memenuhi itu,” tegasnya.
Susi menilai pengisian jabatan hakim konstitusi yang dilakukan secara tertutup dan elitis mencerminkan pola pengisian yang bersifat otokratis, bukan demokratis. Menurutnya, meski hakim konstitusi tidak dipilih melalui pemilu, proses pengisiannya tetap harus dimoderasi dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik.
“Kalau pengisian jabatan publik hanya dilakukan oleh kelompok tertentu tanpa mekanisme kontrol publik, maka itu bertentangan dengan prinsip konstitusi dan demokrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengisian jabatan hakim konstitusi bukan semata urusan DPR atau elite politik, melainkan menyangkut kepentingan rakyat dalam menjaga prinsip separation of powers dan checks and balances.
“Kalau ini dibiarkan, pelemahan akan menjalar ke lembaga negara lain. Karena itu, sikap masyarakat sipil harus jelas dan kritis,” pungkasnya.
