Nasional BAHTSUL MASAIL NU SOLO

Bagaimana Hukum Terima Sumbangan Non-Muslim?

Sen, 16 Desember 2013 | 18:00 WIB

Solo, NU Online
Ada ungkapan dalam bahasa Jawa, Jer Basuki mawa bea, sebuah keberhasilan membutuhkan sebuah pengorbanan. Pengorbanan di sini meliputi banyak hal termasuk di antaranya yakni sumber dana.
<>
Pun, dalam kehidupan organisasi kemasyarakatan, seperti Nahdlatul Ulama, meskipun bukan syarat mutlak, namun sumber dana ini tentu penting untuk mendukung keberhasilan sebuah program ataupun kegiatan.

Dus, setelah dianggap penting, tentu menjadi sebuah hal yang tak boleh terlupakan asal muasal dana tersebut, apakah halal atau haram?

NU Solo membahas hal tersebut dalam Kegiatan Bahtsul Masail (BM), yang diadakan di Kantor PCNU, belum lama ini (13/12).

“Misal kita sebagai warga NU (baik secara kelembagaan maupun pribadi) mau dikasih bantuan oleh salah satu donatur non-Muslim, boleh atau tidak?” tanya ketua PCNU Solo, A Helmy Sakdillah kepada para peserta BM.

Hal ini kemudian dijawab oleh salah satu perwakilan dari Majelis Wakil Cabang (MWC) Jebres, Rojali. Ustaz asal Madura itu menerangkan di dalam Tafsir al-Maroghi memperbolehkan menerimanya dengan beberapa syarat.

“Sah-sah saja dari non-Muslim. Dengan syarat tidak ada dampak untuk agama atau politik tertentu,” terangnya.

Untuk itu, menurut Rojali meskipun diperbolehkan, namun diharapkan untuk berhati-hati dalam menerimanya.

Selain masalah dana, dalam acara BM tersebut, juga dibahas persoalan yang banyak terjadi di Kota Solo dan sekitarnya. Yakni, permasalahan khutbah Shalat Jumat, dimana rukun tidak dibaca sang khatib dengan lengkap.

“Kalau merujuk kepada Imam Syafi’i tentu tidak sah hukum khutbah bahkan Jumatannya, sebab khutbah merupakan syarat Jumatan,” kata Ustaz Anshori berpendapat.

Tapi mengingat di Solo ini sangat sulit untuk mencari jumatan yang ala NU. Maka, tolong dicarikan pendapat dari mazhab lain semisal dari mazhab Hanafi, agar ada kelonggaran untuk orang awam,” tutur pengajar Pesantren Al-Inshof Plesungan itu. (Ajie Najmuddin/Abdullah Alawi)