NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nasional

Banjir dan Longsor Terjang 4.491 Desa di Aceh-Sumatra, 29 di Antaranya Hilang

NU Online·
Banjir dan Longsor Terjang 4.491 Desa di Aceh-Sumatra, 29 di Antaranya Hilang
Salah satu titik di Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan Sumut yang hancur karena tanah longsor. Foto diambil Rabu (24/12/2025). (Foto: dok NU Peduli)
M Fathur Rohman
M Fathur RohmanKontributor
Bagikan:

Jakarta, NU Online

Bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Aceh dan Sumatra tidak hanya merendam ribuan desa, tetapi juga menyebabkan puluhan desa dinyatakan hilang.

Pemerintah mencatat sebanyak 4.491 desa di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terdampak bencana, dengan 29 desa di antaranya hilang atau tak lagi dapat diidentifikasi secara fisik.

Data tersebut disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026).

"Tepatnya di 4.491 desa (terdampak bencana). Dengan rincian di Aceh ada 3.139 desa dari 18 kabupaten/kota dan 214 kecamatan, Sumut 893 desa dari 19 kabupaten/kota dan 162 kecamatan, Sumbar 459 desa dari 12 kabupaten/kota dan 95 kecamatan," ungkap Yandri. 

29 desa hilang

Selain desa yang terdampak, pemerintah juga menerima laporan mengenai desa-desa yang dinyatakan hilang akibat bencana. Berdasarkan pendataan hingga 12 Januari 2026, tercatat 29 desa hilang atau tidak lagi dapat diidentifikasi secara fisik karena terdampak langsung oleh perubahan alur sungai dan longsor.

Sebanyak 21 desa berada di Aceh dan delapan desa lainnya di Sumatra Utara. Sementara di Sumatra Barat tidak ada laporan desa hilang dalam pendataan tersebut.

"Ini desa-desanya ada yang menjadi sungai. Jadi banyak desa yang selama ini ada di badan sungai, ketika banjir sungai pindah ke desa itu. Jadi desanya benar-benar hilang, tapi penduduknya termasuk kepala desa dan perangkat adat mengungsi. Jadi mungkin ini PR yang terberat kami," tuturnya.

Penanganan pascabencana

Dalam penanganan pascabencana, Yandri menyebut bahwa Kemendes PDT terlibat dalam Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam struktur satgas tersebut, Kemendes PDT tergabung dalam Bidang Permukiman dan berada di bawah koordinasi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Penugasan utama kementerian ini diarahkan pada pemulihan serta pembangunan kembali hunian masyarakat desa yang terdampak bencana.

"Dengan tugas untuk melaksanakan perbaikan dan atau pembangunan hunian terdampak bencana," kata Yandri.

Pembiayaan rehabilitasi

Terkait pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah akan mengajukan anggaran sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 8 Keppres Nomor 1 Tahun 2026. Usulan anggaran disampaikan oleh kementerian dan lembaga terkait kepada Menteri Keuangan berdasarkan rencana induk dan rencana aksi penanganan bencana.

Yandri menegaskan bahwa pendanaan tersebut tidak bersumber dari Dana Desa, melainkan diajukan secara khusus untuk kebutuhan pembangunan kembali hunian warga desa terdampak.

"Jadi ini kami akan mengusulkan di luar Dana Desa, mungkin kami akan mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk rumah-rumah yang ada di desa," pungkasnya.

Artikel Terkait

Banjir dan Longsor Terjang 4.491 Desa di Aceh-Sumatra, 29 di Antaranya Hilang | NU Online