Yogyakarta, NU Online
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan kesiapan likuiditas untuk mendukung pembayaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 atau 1447 Hijriah. Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, koordinasi dengan Kementerian Haji telah dilakukan sejak akhir 2025, termasuk terkait jadwal pembayaran layanan haji secara bertahap.
“Jadwal pembayaran dimulai sejak akhir Desember 2025 hingga Juli 2026. Dari sisi likuiditas, kami sudah mempersiapkan pembiayaan berbasis tiga mata uang, yakni rupiah, riyal Saudi, dan dolar Amerika Serikat,” ujar Fadlul di Yogyakarta, Sabtu (24/1/2025) dalam kegiatan Annual Media Outlook 2026.
Ia menjelaskan, BPKH telah mengantisipasi kondisi nilai tukar yang fluktuatif dengan menyiapkan kebutuhan dana langsung dalam masing-masing mata uang asing. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan dan meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun mendatang.
“Alhamdulillah, antisipasi kurs yang volatil sudah kami lakukan. Insyaallah ini menjadi basis untuk meningkatkan kualitas ibadah haji ke depan,” katanya.
Terkait pembayaran layanan haji kepada pihak Arab Saudi, Fadlul menyebut sebagian pembayaran telah dilakukan pada Januari 2025. “Pembayaran utama seperti untuk layanan Armuzna sudah dilakukan pada tanggal 9 dan 20 Januari. Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kementerian Haji langsung ke vendor,” jelasnya.
Mengenai peran BPKH Limited, Fadlul menegaskan pihaknya terus bersinergi dengan Kementerian Haji. Menurut dia, ada sejumlah layanan yang dikelola langsung oleh Kementerian Haji dan ada pula yang melibatkan BPKH Limited di Arab Saudi.
“Prinsipnya, kami terbuka jika Kementerian Haji membutuhkan dukungan, baik secara langsung maupun melalui BPKH Limited. Tujuannya satu, agar penyelenggaraan ibadah haji semakin baik,” tegasnya.
Sementara itu, terkait proses pengembalian dana pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Fadlul menyatakan hingga kini masih berjalan. Namun, proses tersebut sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dari travel haji khusus sesuai ketentuan Kementerian Haji.
“Secara keuangan tidak ada masalah, likuiditas kita aman. Tantangannya lebih ke administratif karena ada persyaratan dokumen yang lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Menanggapi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Fadlul memastikan dampaknya terhadap pembiayaan haji dapat dikendalikan. Ia menyebut asumsi kurs yang digunakan BPKH berada di kisaran Rp16.500 per dolar AS.
“Kami sudah mengamankan kebutuhan dolar sejak akhir tahun lalu. Setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia, BPKH kini diperbolehkan membeli dolar secara bertahap tanpa pelaporan underlying di awal, karena BI sudah memahami kebutuhan rutin BPKH setiap tahun,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Fadlul mengajak media untuk terus bersikap kritis dalam mengawal pengelolaan keuangan haji. Ia mengakui literasi publik tentang keuangan haji masih terbatas dan belum sepenuhnya menjangkau jamaah di akar rumput.
“Kami ingin transparansi BPKH dibuka seluas-luasnya. Media yang kritis sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama di tengah maraknya hoaks dan disinformasi,” katanya.
Menurut Fadlul, kepercayaan publik merupakan aset paling berharga dalam pengelolaan keuangan haji. “Kalau di atas tidak jujur, di bawah tidak akan jujur. Trust itu mahal dan harus dijaga,” pungkasnya.
