NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nasional

Cabut 28 Izin Perusahaan di Sumatra, YLBHI Nilai Pemerintah Lalai dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup

NU Online·
Cabut 28 Izin Perusahaan di Sumatra, YLBHI Nilai Pemerintah Lalai dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup
Ilustrasi: dampak bencana di Aceh Tamiang. (Foto: NU Online/Helmi Abu Bakar)
Bagikan:

Jakarta, NU Online

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menilai pencabutan 28 izin perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat sebagai bukti kelalaian pemerintah dalam melindungi tata kelola lingkungan hidup serta bentuk pembohongan publik dan cuci tangan kekuasaan.

"Kejadian bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor Sumatra seharusnya tidak terjadi jika Pemerintah tidak serampangan dalam memberikan izin, oleh karena hal itu Pemerintah harus bertanggung jawab atas banjir dan longsor Sumatra yang telah menyebabkan ribuan orang meninggal dunia dan ratusan ribu orang harus mengungsi," katanya melalui keterangannya pada Sabtu (24/1/2026).

Isnur juga menuntut agar pemerintah harus melakukan evaluasi dan moratorium secara menyeluruh kepada perusahaan yang melanggar aturan. 

Terlebih lagi, soal pencabutan 28 izin tersebut merupakan bentuk pembohongan publik. Ia mengungkapkan bahwa sedikitnya lima perusahaan yaitu PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Barumun Raya Padang Langkat, dan PT Multi Sibolga Timber telah lebih dahulu dicabut izinnya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Keputusan Menteri LHK Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 pada 5 Januari 2022. 

“Pemerintah sedang membohongi publik seolah telah mencabut banyak izin. Faktanya beberapa izin itu sudah terlebih dahulu dicabut," jelasnya.

Baginya, pemerintah tidak boleh asal cuci tangan setelah bencana itu terjadi. Menurutnya, perusahaan berjalan akibat pemerintah memberikan izin melalui produk hukum, sehingga sudah sepatutnya Pemerintah juga mengeluarkan produk hukum dalam pencabutan izin ini sebagai bentuk kepastian hukum. 

“Indonesia masih negara hukum, bukan negara kekuasaan. Setiap perkataan istana tidak dapat dipegang sebagai sebuah kebijakan”

Ia mengungkapkan bahwa pencabutan izin 28 perusahaan tidak boleh hanya menjadi langkah administratif atau sekadar pergantian pemain dari perusahaan swasta ke BUMN, seperti PT Agrinas yang disebut dikuasai militer.

"Karena semenjak Prabowo menjadi Presiden banyak karpet merah yang diberikan kepada militer dalam urusan sipil. Harus ada kejelasan terhadap kurang lebih 1.010.592 hektar lahan itu agar tidak diperuntukkan untuk konsesi-konsesi lain," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah telah mencabut izin 28 Perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

"Pada Hari Senin 19 Januari 2026, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas bersama Kementerian dan Lembaga serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara virtual. Dalam Ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar. Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo Hadi saat jumpa pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/01/2026).

Editor: Patoni

Artikel Terkait

Cabut 28 Izin Perusahaan di Sumatra, YLBHI Nilai Pemerintah Lalai dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup | NU Online