NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nasional

CISDI Kritik MBG: Anggaran Membengkak Tanpa Regulasi dan Tata Kelola yang Jelas

NU Online·
CISDI Kritik MBG: Anggaran Membengkak Tanpa Regulasi dan Tata Kelola yang Jelas
Ilustrasi pegawai MBG. (Foto: NU Online/Suwitno)
Ayu Lestari
Ayu LestariKontributor
Bagikan:

Jakarta, NU Online

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga kini dinilai belum memiliki payung hukum yang kuat serta tata kelola yang memadai. Padahal, program tersebut menyerap anggaran negara dalam jumlah sangat besar dan berdampak luas terhadap sektor pembangunan lainnya.

Founder dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah Saminarsih, menilai MBG dijalankan tanpa regulasi yang kokoh, tanpa tata kelola yang jelas, serta tanpa penentuan prioritas yang tepat sasaran.

Diah mengungkapkan bahwa CISDI telah menyoroti MBG sejak pertama kali digaungkan pada masa kampanye presiden terpilih, bahkan sebelum pelantikan. Sejumlah catatan kritis yang disampaikan kala itu, menurutnya, masih relevan hingga kini.

“Sejak awal kami sudah menyuarakan perlunya tata kelola yang baik, termasuk regulasi dan payung hukum yang jelas,” ujar Diah kepada NU Online, Selasa (27/1/2026).

Menurut Diah, payung hukum MBG baru muncul setelah terjadi kasus keracunan massal yang menimpa ribuan penerima manfaat. Itupun, substansi Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan dinilainya belum mencerminkan kerangka regulasi yang seharusnya.

Baginya, jika MBG merupakan inisiatif strategis presiden, maka Perpres seharusnya dirancang untuk jangka waktu tertentu selama masa kepemimpinan dan dapat diturunkan ke dalam aturan teknis oleh kementerian terkait.

“Kami tidak melihat kerangka seperti itu di dalam Perpres yang ada saat ini,” ujarnya.

Selain persoalan regulasi, CISDI juga menyoroti lonjakan anggaran MBG yang dinilai tidak proporsional. Diah memaparkan bahwa komitmen anggaran awal sebesar Rp31 triliun meningkat menjadi Rp71 triliun, lalu bertambah menjadi Rp100 triliun sebelum akhir 2024. Anggaran tersebut kemudian digabung hingga mencapai Rp171 triliun, dan direncanakan melonjak menjadi Rp335 triliun pada 2026.

“Ini nominal anggaran yang sangat besar, bahkan melampaui anggaran Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertahanan,” katanya. Ia menambahkan, anggaran tersebut diambil dari pos prioritas sektor lain, termasuk pendidikan.

Menurut Diah, pengalihan anggaran pendidikan, yang seharusnya minimal 20 persen dari APBN, ke MBG berpotensi mengorbankan kebutuhan mendasar seperti gaji dan kesejahteraan guru. Di sektor kesehatan, penguatan layanan primer yang membutuhkan sekitar 1 persen APBN atau Rp185 triliun justru tidak terpenuhi.

Selain itu, defisit layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit yang mencapai sekitar Rp58 triliun juga tidak ditutup karena anggaran dialihkan ke MBG.

Dari sisi pendekatan, Diah menilai MBG dijalankan dengan cara yang terlalu menyederhanakan persoalan kompleks masyarakat, mulai dari pengangguran, kemiskinan, penurunan kualitas hidup, hingga meningkatnya penyakit.

“Ini over simplifikasi masalah jika semua dianggap bisa selesai dengan MBG, termasuk anggapan bahwa semua pengangguran bisa diserap bekerja di MBG,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya kebijakan moratorium meski kasus keracunan makanan MBG telah mencapai sekitar 21 ribu orang secara akumulatif. CISDI sebelumnya telah mengusulkan moratorium sebagai jeda untuk memperbaiki standar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Yang terjadi justru perluasan SPPG secara tidak terkontrol,” imbuhnya.

Diah bahkan menilai terdapat kejanggalan di lapangan, seperti penggunaan kendaraan mewah dalam operasional MBG, yang tidak mencerminkan penentuan prioritas wilayah dan kebutuhan.

Menurutnya, MBG seharusnya diprioritaskan di wilayah yang benar-benar membutuhkan agar lebih tepat sasaran dan efisien. Dengan pendekatan tersebut, anggaran MBG dinilai cukup berada di kisaran Rp8-10 triliun per tahun dan ditingkatkan secara bertahap.

“Faktor kehati-hatian dalam penggunaan anggaran negara dan penentuan prioritas ini justru diabaikan,” terangnya.

Terkait wacana pengundang-undangan MBG, Diah menilai langkah tersebut tidak diperlukan. Menurutnya, MBG bukan program berkelanjutan lintas pemerintahan dan tidak harus diteruskan oleh presiden berikutnya.

“Kalau dijadikan undang-undang, presiden selanjutnya tetap wajib menjalankan kecuali menerbitkan Perppu, yang justru memperumit,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Perpres seharusnya disempurnakan, disertai perbaikan tata kelola, penentuan prioritas lokasi, penghentian kasus keracunan, serta jaminan agar sektor pembangunan lain tetap berjalan.

Diah juga memperingatkan risiko fiskal jika MBG terus dijalankan dengan anggaran yang membengkak. “Kas negara bisa bangkrut kalau MBG dilanjutkan dengan anggaran sebesar itu. Tidak ada uangnya,” tegasnya.

Dengan target penerima manfaat mencapai 82,9 juta orang dan kebutuhan anggaran Rp335 triliun, sementara utang negara sekitar Rp800 triliun, ia menilai MBG tidak berkelanjutan secara fiskal.

Selain itu, Diah mengkritik tidak adanya proses konsultasi publik dalam penyusunan payung hukum MBG. Menurutnya, penyusunan regulasi seharusnya disertai naskah akademik dan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Masyarakat sipil bukan ingin menolak semua kebijakan pemerintah, tapi tidak diberi ruang untuk memberi masukan sebelum aturan ditetapkan,” tandasnya.

Kini, kritik publik terhadap MBG semakin menguat seiring dampak nyata di lapangan. Diah mencontohkan pengalaman para ibu yang anaknya mengalami keracunan makanan dari program tersebut. “Banyak ibu berkata, ‘kalau bisa, tidak usah dimakan MBG-nya,’” pungkasnya.

Editor: Patoni

Artikel Terkait

CISDI Kritik MBG: Anggaran Membengkak Tanpa Regulasi dan Tata Kelola yang Jelas | NU Online