Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa mengembalikan mandat sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU kepada Rais Aam KH Miftachul Akhyar.
Kiai Zulfa mengatakan bahwa pengembalian mandat tersebut dilakukan demi kepentingan organisasi agar NU kembali rukun dan guyub.
“Kronologisnya, pada tanggal 25 Desember saya mendengar ada islah pada saat saya sedang berada di Makkah. Kemudian, sesudah itu ada pertemuan di rumah Rais Aam dan diawali dengan adanya surat yang ditandatangani oleh Kiai Muhibbul Aman, Gus Nadhif, dan Faisal Saimima,” ujar Kiai Zulfa seusai Rapat Pleno di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya Nomor 164, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2025).
Kiai Zulfa mengatakan bahwa dalam pertemuan di rumah Kiai Miftach itu, NU telah kembali guyub. Atas dasar kepentingan organisasi, mandat sebagai Pj Ketua Umum PBNU yang diterimanya pada Rapat Pleno 9 Desember 2025 dikembalikan, agar kerukunan dan guyub NU dapat terwujud kembali.
“Saya mengembalikan mandat kepada Rais Aam, karena Rais Aam yang berhak menerima pengembalian mandat tersebut atau tidak. Sejak saat itu, saya tidak pernah lagi menggunakan atribusi saya sebagai Pj,” ujarnya.
Kiai Zulfa mengatakan bahwa secara moral, keinginan agar NU segera rukun dan kembali normal menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan sikap tersebut.
“Secara moral, saya ingin NU segera rukun dan kembali normal. Rais Aam tentu memiliki pertimbangan kenapa pengembalian mandat tersebut diumumkan di rapat pleno, karena pengangkatan saya di rapat pleno,” katanya.
Sebelumnya, Rais Aam KH Miftachul Akhyar menerima pengembalian mandat dan jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU. Pengembalian mandat tersebut diterima melalui dua surat yang disampaikan secara langsung pada 29 Desember 2025.
“Menerima pengembalian mandat dan jabatan Penjabat Ketua Umum. Pengembalian mandat tersebut saya terima melalui dua surat, yang disampaikan langsung pada 29 Desember. Pada tanggal tersebut, beliau (Kiai Zulfa) datang ke rumah dan menyerahkan surat pengembalian mandat secara langsung. Saya mengucapkan terima kasih atas langkah yang sangat baik ini,” ujarnya.
Kiai Miftach kemudian membacakan surat pengembalian mandat tersebut di hadapan peserta Rapat Pleno PBNU sebagai berikut:
Bismillahirrahmanirrahim.
Saya, Zulfa Mustofa, menerima mandat sebagai Penjabat Ketua Umum melalui Rapat Pleno Syuriyah pada tanggal 9 Desember 2025 di Hotel Sultan, Jakarta. Dengan ini, saya menyerahkan kembali mandat sebagai Pejabat Ketua Umum PBNU berdasarkan pertimbangan rasional, moral, dan spiritual.
Pertama, secara rasional adanya surat undangan resmi PBNU dengan Nomor Surat 4962/PB.01/A.I.01.08/99/12/2025 perihal undangan yang ditujukan kepada Pengurus Besar Harian Syuriah dan Pengurus Besar Harian Tanfidziyah yang dilaksanakan pada Ahad, 7 Rajab 1447 H/28 Desember 2025 pukul 12.00 WIB sampai selesai di Pondok Pesantren Miftachussunnah, Surabaya, serta ditandatangani secara elektronik. Surat undangan tersebut ditandatangani secara elektronik (QR code).
Kedua, adanya pernyataan Kiai Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang dilansir di beberapa media daring pasca acara tersebut, antara lain media Tempo dengan judul Konsolidasi Muktamar PBNU Akan Dibahas Ketua Umum dan Rais Aam. Selain itu, terdapat pula pemberitaan media lain dengan judul Kiai Yahya Tetap Ketua Umum, NU Tetap Guyub.
Secara moral, saya bersedia menerima amanah sebagai Penjabat Ketua Umum atas dasar keyakinan bahwa rapat tersebut sah dan akademik, berdasarkan ketentuan Pasal XIV Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Nahdlatul Ulama, Pasal 58 ayat (5) Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Pengurus Antarwaktu dan Pelimpahan Fungsi Pengurus, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 01/10/PBNU/2020 tentang Pemberhentian Pengurus Antarwaktu dan Pelimpahan Fungsi Pengurus.
Ketiga, adanya permintaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari para sahabat, kolega, serta para jamaah, saat saya mengisi pengajian di beberapa daerah baik yang diselenggarakan oleh masyarakat maupun oleh pengurus PBNU, PWNU, PCNU hingga ranting agar saya bersedia menerima amanah tersebut. Harapan dan permohonan itu saya jadikan sebagai penguat moral untuk menerima amanah jabatan yang tidak ringan ini.
Secara spiritual, beberapa kali isyarat disampaikan, Kiai Afifudin Muhajir, yang menyampaikan bahwa beliau mendapatkan pesan dari Hadratussyekh dan para masyayikh agar saya bersandar dan menerima amanah tersebut. Selain itu, setiap kali saya mengisi pengajian di beberapa tempat dan bertemu dengan para mubarak, wali, maupun masyarakat yang dikenal wara, zuhud, dan fakir, hal tersebut semakin menguatkan batin saya. Saya juga telah melakukan istikharah dan istisyarah, memohon petunjuk langsung kepada Allah.
Berdasarkan pertimbangan rasional, moral, dan spiritual tersebut, saya berkesimpulan bahwa saya telah selesai menjalankan amanah sebagai Pj Ketua Umum PBNU dan tidak lagi berhak untuk tetap memangku jabatan tersebut. Oleh karena itu, saya menyerahkan kembali jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU, dengan ucapan terima kasih atas amanah yang telah diberikan serta permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas keterbatasan kemampuan dan kinerja saya. Selanjutnya, saya akan kembali berkhidmat di PBNU sebagai salah satu Wakil Ketua Umum PBNU.
