Jakarta, NU Online
Bendahara Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara Gangga Listiawan mengajukan permohonan pengujian Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Nomor 22/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, pada Jumat (23/1/2026).
Menurut Gangga, pasal yang terdapat di dalam KUHP baru itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Menurutnya, pasal tersebut selain tidak ada batasan hukum, juga tak memiliki batasan yang logis dalam menyampaikan pendapat.
"Jadi, kami kira bahwa dalam aspek demokrasi itu ada check and balance, bahwa ketika terjadinya suatu demonstrasi itu intinya mau mengaruhi suatu kebijakan tersebut. Dalam pasal tersebut terutama di 232 dan 233 kami duga pasal tersebut terindikasi multitafsir," katanya saat dihubungi NU Online pada Jumat (23/1/2026).
Saat persidangan, Gangga menerangkan bahwa akibat berlakunya Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP, ia menjadi khawatir dan ragu untuk melakukan unjuk rasa. Sebab, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan yang memaksa atau merintangi.
“Kedua norma a quo mengancam kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional mahasiswa sebagai kelompok kritis,” jelasnya di hadapan Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Lebih lanjut, Gangga menegaskan, norma yang diuji ini meskipun menyebut unsur kekerasan, tidak memberikan batasan yang tegas dan objektif antara kekerasan fisik secara aktual dan ekspresi politik dalam negara demokrasi. Hal tersebut menimbulkan peluang kriminalisasi terhadap aktivitas konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD NRI 1945.
Dalam petitumnya, Gangga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan para pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik salinan digital maupun salinan cetak harus diterima Mahkamah paling lambat pada Kamis, 5 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Selengkapnya, Pasal 232 menyebutkan “Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/ atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”
Kemudian Pasal 233 menyebutkan “Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat lembaga dan/ atau badan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
