Jakarta, NU Online
Anggota Komisi III DPR Abdullah memaparkan bahwa masa tunggu antrean haji diseragamkan menjadi 26 tahun.
Hal ini tertuang dalam Rumusan Baru Pembagian Kuota Haji yang dihasilkan dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah, pada 28 Oktober 2025.
Pernyataan itu disampaikannya secara daring dalam sidang pemeriksaan Permohonan Nomor 237/PUU-XXIII/2025, terkait uji materiil atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026) siang.
“Kebijakan ini tidak akan lagi menciptakan kesenjangan masa tunggu yang ekstrem antarprovinsi, akibat adanya antrean puluhan tahun di suatu daerah dan antrean belasan tahun di daerah lainnya," ujar Abdullah.
Menurutnya, keseragaman waktu tunggu ini mencerminkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, kebijakan ini juga berdampak langsung pada keadilan keuangan, dalam konteks nilai manfaat.
"Sebab semua jamaah akan memiliki peluang yang setara dalam mengakses dana manfaat setoran haji,” jelasnya.
Abdullah menjelaskan bahwa dengan skema perhitungan kuota haji yang baru, terdapat 10 provinsi yang mengalami penambahan kuota sehingga masa tunggu menjadi lebih singkat, sementara 20 provinsi lainnya menyesuaikan kuota yang berdampak pada meningkatnya waktu tunggu.
“Pada dasarnya informasi keberangkatan yang diterima oleh para calon jamaah haji melalui aplikasi merupakan estimasi keberangkatan yang sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan, bergantung pada banyak faktor, namun tetap mengedepankan pelayanan optimal bagi para jamaah haji,” tambahnya.
Kebijakan baru ini akan diterapkan setidaknya selama tiga tahun ke depan. Tujuannya untuk memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan haji. Penerapan tiga tahunan ini juga sejalan dengan pola kontrak multiyears yang mulai digunakan dalam berbagai layanan haji pada musim haji 1447 Hijriah atau 2026.
“Seperti layanan umum serta skema transportasi udara disiapkan dengan siklus kontrak 3 tahun,” kata Abdullah.
Sebelumnya, pemohon Endang Samsul Arifin menekankan bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah tidak memuat aturan yang jelas terkait skema pembagian kuota haji reguler antarprovinsi.
Akibatnya, calon jamaah haji yang awalnya diperkirakan berangkat pada tahun berikutnya berdasarkan perhitungan kuota sebelumnya, berpotensi batal jika kuota provinsinya berubah.
Ia mengatakan bahwa kondisi ketidakpastian bagi para calon jamaah haji reguler yang disebabkan oleh kemungkinan berubahnya skema pembagian kuota haji reguler antarprovinsi pada setiap tahunnya. Hal ini sangat berpotensi menimbulkan persepsi inkonsistensi kebijakan dan persepsi ketidakadilan atas kebijakan pemerintah.
"Yang pada akhirnya dapat menurunkan kepercayaan publik kepada sistem dan tata kelola haji di Indonesia,” ujar Endang di ruang sidang MK pada 9 Desember 2025.
