Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menegaskan bahwa persoalan kesejahteraan guru madrasah, termasuk guru agama yang menerima honor sangat rendah, merupakan tanggung jawab penuh pemerintah pusat dan harus diselesaikan secara tuntas melalui kebijakan anggaran negara.
Hal tersebut disampaikan Abidin dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menyoroti belum tertatanya penanganan guru madrasah di lingkungan Kementerian Agama, baik dari sisi kelembagaan maupun penganggaran.
Abidin mempertanyakan kejelasan struktur penanganan guru madrasah di internal Kementerian Agama. Berdasarkan penjelasan pemerintah, guru agama di madrasah saat ini berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), sementara guru agama lainnya tersebar di berbagai direktorat jenderal bimbingan masyarakat (bimas).
“Berarti guru di bawah Kementerian Agama itu tidak berada dalam satu direktorat jenderal. Ada Dirjen Pendis, ada Dirjen Bimas. Tapi yang sekarang menjadi persoalan serius kan guru-guru madrasah,” ujar Abidin.
Ia menegaskan, terlepas dari berada di direktorat mana pun, urusan agama termasuk pendidikan keagamaan merupakan kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang. Karena itu, negara tidak bisa menghindar dari tanggung jawab terhadap kesejahteraan guru madrasah.
“Agama itu kewenangan pemerintah pusat. Jadi tanggung jawabnya juga pemerintah pusat. Mau ditaruh di dirjen mana pun, itu bukan soal. Yang jelas harus diselesaikan,” tegasnya.
Abidin juga menyoroti fakta masih adanya guru madrasah yang menerima honor sangat kecil, bahkan hanya sekitar Rp100 ribu per bulan. Ia meminta Kementerian Agama memastikan data jumlah guru yang mengalami kondisi tersebut benar-benar akurat dan terverifikasi.
“Datanya ada atau tidak? Kalau ada, ini harus dimasukkan ke dalam mata anggaran ke depan. Tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Ia bahkan menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI tidak akan menyetujui anggaran Kementerian Agama jika persoalan gaji guru madrasah tidak dimasukkan secara jelas dalam perencanaan anggaran.
“Komisi VIII tidak akan menyetujui anggaran kalau bagian ini tidak dimasukkan. Karena ini kewenangan pemerintah pusat, maka harus ada mata anggaran untuk menyelesaikan gaji guru-guru itu,” ujar Abidin.
Terkait skema penyelesaian, Abidin menilai pemerintah perlu menyiapkan langkah yang terukur, baik melalui mekanisme PPPK, ASN, inpassing, maupun skema lain. Namun, ia menekankan bahwa penentuan skema harus didahului oleh pembenahan data yang valid.
“Datanya harus benar. Jumlah gurunya harus jelas. Kalau tidak begitu, persoalan ini tidak akan pernah selesai,” katanya.
Abidin mengungkapkan, keluhan para guru madrasah telah disampaikan ke berbagai lembaga, mulai dari Badan Legislasi DPR, Komisi II, hingga Komisi VIII. Padahal, menurutnya, urusan pendidikan agama secara kelembagaan merupakan mitra kerja Komisi VIII DPR RI.
“Ke mana pun mereka mengadu, ujungnya tetap di Komisi VIII. Karena anggaran Kementerian Agama diperjuangkan di sini,” ujarnya.
Ia pun meminta agar rapat-rapat terkait kesejahteraan guru madrasah tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Abidin mendorong Kementerian Agama segera menyampaikan data final jumlah guru, kebutuhan anggaran, serta skema penyelesaian agar persoalan ini bisa dituntaskan.
“Kalau bisa, rapat yang membahas ini menjadi yang terakhir. Sampaikan datanya jelas, anggarannya berapa, skemanya seperti apa. Supaya tuntas,” tegasnya.
Abidin juga mengingatkan bahwa jika persoalan ini terus dibiarkan, potensi gejolak sosial di daerah bisa semakin besar.
“Kalau ini terus berlarut, demo bisa terjadi di mana-mana. Maka lebih baik kita selesaikan pelan-pelan tapi tuntas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii menjelaskan bahwa Kementerian Agama saat ini tengah menghadapi persoalan kompleks dalam penanganan guru madrasah, terutama guru madrasah swasta yang belum tersertifikasi dan belum seluruhnya terdata secara administratif.
Syafii mengungkapkan, salah satu tantangan utama berasal dari karakter madrasah swasta yang didirikan dan dikelola oleh masyarakat melalui yayasan. Kondisi ini membuat sebagian guru tidak otomatis tercatat dalam sistem Kementerian Agama, sehingga berdampak pada keterbatasan layanan negara, termasuk dalam pemenuhan kesejahteraan.
“Guru madrasah swasta itu berasal dari sekolah-sekolah yang didirikan masyarakat. Mereka tidak otomatis terdaftar di Kementerian Agama. Akibatnya, ketika negara ingin memberikan layanan seperti PPPK, inpassing, atau bantuan kesejahteraan, masih ada yang belum terakomodasi,” ujar Syafii usai rapat bersama Komisi VIII DPR RI.
Ia mengakui, data guru madrasah bersifat dinamis dan terus bertambah seiring pertumbuhan lembaga pendidikan madrasah di berbagai daerah. Karena itu, pembenahan tata kelola dan pemutakhiran data menjadi prasyarat utama sebelum kebijakan anggaran dapat diperluas.
Terkait kesejahteraan jangka pendek, Syafii menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah menyiapkan skema honor tambahan bagi guru madrasah non-sertifikasi. Bantuan tersebut diberikan di luar gaji atau honor yang diterima dari lembaga masing-masing.
“Kurang lebih Rp320.000 per bulan bagi guru yang belum sertifikasi. Ini bukan gaji utama, tapi bantuan tambahan dari negara,” jelasnya.
Menurut Syafii, bantuan tersebut disalurkan kepada guru madrasah di seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta. Namun, jumlah penerima dapat terus bertambah karena masih ada guru baru yang masuk setiap tahunnya.
Ia menegaskan, bantuan tersebut belum sepenuhnya final dan masih memerlukan penguatan regulasi serta dukungan anggaran. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR sepakat membentuk mekanisme pembahasan khusus untuk menyusun tata kelola penanganan guru madrasah secara nasional.
“Kita sepakat untuk membentuk pembahasan khusus agar tata kelola guru madrasah ini disusun secara komprehensif. Setelah itu, baru bisa dimasukkan lagi dalam usulan penganggaran,” kata Syafii.
Syafii berharap, dengan dukungan Komisi VIII DPR RI persoalan kesejahteraan guru madrasah dapat diselesaikan secara bertahap namun berkelanjutan, sehingga tidak ada lagi guru madrasah yang mengabdi puluhan tahun tanpa memperoleh hak yang layak dari negara.
