NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nasional

DPR RI Sahkan Sari Yuliati Gantikan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR

NU Online·
DPR RI Sahkan Sari Yuliati Gantikan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua DPR RI Sari Yulianti yang sedang mengucapkan sumpah pelantikan (Foto: Tangkapan layar Youtube TVR Parlemen)
M Fathur Rohman
M Fathur RohmanKontributor
Bagikan:

Jakarta, NU Online 

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai tindak lanjut pengunduran diri Adies Kadir yang ditetapkan menjadi calon Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI.

Sari Yuliati menggantikan Adies Kadir yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Pergantian pimpinan DPR tersebut dilakukan sesuai mekanisme pergantian antarwaktu pimpinan DPR RI dari Partai Golkar.

Penunjukan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI didasarkan pada surat resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tertanggal 26 Januari 2026 yang disampaikan kepada pimpinan DPR RI. Surat tersebut memuat usulan pergantian pimpinan DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan isi surat DPP Partai Golkar tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

"Surat dari DPP Partai Golkar dimaksud juga menyampaikan usulan penggantian Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar dari Saudara Prof. Dr. Ir Hj Adies Dadir S.H., M.Hum. kepada Saudari Ir Hj Sari Yuliati nomor anggota A-341," ujar Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Setelah membacakan usulan tersebut, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPR RI yang hadir untuk menetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI.

"Kepada sidang dewan terhormat terhadap Saudari Ir Hj Sari Yuliati nomor anggota A-341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI. Apakah dapat disetujui?" lanjut Saan saat mengambil keputusan.

Seluruh anggota DPR RI yang hadir secara serentak menyatakan persetujuan."Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Dalam rapat yang sama, DPR RI juga mengesahkan pemberhentian Adies Kadir dari jabatan Wakil Ketua DPR RI. Pemberhentian tersebut dilakukan karena Adies Kadir mengundurkan diri seiring penetapannya sebagai calon Hakim Konstitusi.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib yang mengatur tata cara pemberhentian pimpinan DPR RI karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR RI maka perlu menetapkan pemberhentian Adies Kadir dari jabatan Wakil Ketua DPR RI koordinator bidang ekonomi dan keuangan untuk itu kami menanyakan kepada sidang dewan terhormat apakah dapat disetujui?" ujar Saan.

Persetujuan kembali diberikan secara aklamasi oleh anggota dewan."Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Usai pengesahan tersebut, Sari Yuliati kemudian mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung.

Adies Kadir sebelumnya menduduki kursi Wakil Ketua DPR RI yang merupakan jatah Fraksi Partai Golkar. Sari Yuliati yang kini ditetapkan sebagai penggantinya juga berasal dari Fraksi Partai Golkar.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 telah menyetujui Adies Kadir yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPR RI untuk diangkat menjadi Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI.

"Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta.

Selain itu, rapat paripurna DPR RI juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi yang sebelumnya mencantumkan nama Inosentius Samsul.

Tags:DPR

Artikel Terkait

DPR RI Sahkan Sari Yuliati Gantikan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR | NU Online