NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nasional

DPR Sebut Kompolnas Bukan sebagai Lembaga Pengawas Polri

NU Online·
DPR Sebut Kompolnas Bukan sebagai Lembaga Pengawas Polri
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat diwawancarai awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: NU Online/Fathur)
M Fathur Rohman
M Fathur RohmanKontributor
Bagikan:

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bukan sebagai lembaga pengawas bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia menegaskan bahwa anggapan Kompolnas sebagai lembaga pengawas Polri merupakan pemahaman yang tidak tepat.

Menurutnya, baik secara konstitusional maupun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, fungsi pengawasan terhadap Polri tidak melekat pada Kompolnas.

Habiburokhman menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan Polri telah diatur secara jelas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pengawasan tersebut dijalankan oleh DPR RI sebagai lembaga legislatif dan oleh masyarakat secara luas melalui partisipasi publik.

Ia menegaskan bahwa sejak awal pembentukannya, Kompolnas tidak dirancang untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap Polri. Hal itu dapat ditelusuri dari landasan hukum yang mengatur kedudukan dan kewenangan Kompolnas.

"Salah kaprah kalau ingin menjadikan Kompolnas sebagai lembaga pengawas Polri. Berdasarkan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000, khususnya Pasal 8, serta Pasal 37 dan 38 Undang-Undang Polri, Kompolnas tidak didesain sebagai lembaga pengawas Polri," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2025).

Fungsi Kompolnas bersifat konsultatif

Habiburokhman memaparkan bahwa Kompolnas hanya memiliki dua fungsi utama yang bersifat konsultatif kepada Presiden.

Pertama, membantu Presiden dalam merumuskan dan menetapkan arah kebijakan kepolisian nasional. Kedua, memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

"Ya, Kompolnas itu memberikan, membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian dan memberikan pendapat kepada Presiden terkait pengangkatan Kapolri dan pemberhentian Kapolri," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa dua fungsi tersebut merupakan mandat utama Kompolnas sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

"Dua hal itu saja, fungsi utama Kompolnas," tegasnya.

Habiburokhman juga menyoroti posisi kelembagaan Kompolnas yang berada dalam lingkup kekuasaan eksekutif. Menurutnya, kondisi tersebut membuat Kompolnas tidak tepat jika dibebani fungsi pengawasan terhadap Polri, yang juga merupakan bagian dari eksekutif.

Ia menilai, secara prinsip tata kelola pemerintahan, pengawasan tidak semestinya dilakukan oleh lembaga yang berada dalam rumpun kekuasaan yang sama.

“Secara asas, Kompolnas yang diketuai oleh seorang Menko Polhukam tidak pas kalau menjadi lembaga pengawas karena Menko Polkam itu adalah lembaga eksekutif. Masa lembaga eksekutif menjadi pengawas terhadap lembaga eksekutif?" ucapnya.

Habiburokhman menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur secara tegas siapa yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap Polri. Dalam konteks tersebut, DPR RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pengawasan, disertai dengan peran aktif masyarakat.

"Jadi pengawas terhadap Polri secara konstitusional adalah DPR sebagaimana diatur Pasal 20A UUD 1945, serta masyarakat luas," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa ruang pengawasan publik terhadap aparat penegak hukum, termasuk Polri, kini semakin diperkuat melalui pembaruan regulasi. Salah satunya melalui ketentuan dalam KUHAP baru yang membuka partisipasi masyarakat secara lebih luas.

“Kita sudah bukakan pintunya di KUHP baru ya, untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum termasuk dan terutama Polri ini pengawasannya secara meluas dilakukan oleh masyarakat dengan apa namanya penguatan profesi advokat di KUHP baru," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kompolnas adalah sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2005 yang dikeluarkan Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kompolnas bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan ke Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Sebagai lembaga negara, Kompolnas mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Artikel Terkait

DPR Sebut Kompolnas Bukan sebagai Lembaga Pengawas Polri | NU Online