NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nasional

DPR Tetapkan 8 Poin Percepatan Reformasi Polri, Posisi di Bawah Presiden Tak Berubah

NU Online·
DPR Tetapkan 8 Poin Percepatan Reformasi Polri, Posisi di Bawah Presiden Tak Berubah
Ketua Komisi III Habiburokhman saat memberikan poin-poin Reformasi Polri kepada Pimpinan DPR, pada Selasa (27/1/2026). (Foto: Tangkapan layar Youtube TVR Parlemen)
M Fathur Rohman
M Fathur RohmanKontributor
Bagikan:

Jakarta, NU Online

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan delapan poin hasil pembahasan percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah.

Salah satu poin utama yang ditegaskan adalah kedudukan Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak ditempatkan sebagai kementerian.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.

Dalam rapat tersebut, Saan Mustopa memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan percepatan reformasi Polri.

Habiburokhman menilai, kondisi kelembagaan Polri saat ini menghadapi tantangan serius, baik dari sisi institusi maupun kinerja penegakan hukum, sehingga membutuhkan pembenahan secara menyeluruh dan berjangka panjang.

Ia mengungkapkan bahwa berbagai data, temuan lembaga independen, serta masukan publik yang dihimpun melalui rapat dengar pendapat umum Komisi III menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tubuh Polri, khususnya pada aspek budaya organisasi.

"Data dan temuan dari berbagai lembaga serta hasil rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI, dengan masyarakat menunjukkan persoalan mendasar, yakni persoalan kultur. Kondisi ini memperlihatkan bahwa problem reformasi tidak sekadar teknis, tetapi bersifat kultural," ujarnya.

Ukuran Reformasi Polri

Habiburokhman menekankan bahwa penilaian terhadap kinerja Polri tidak semestinya hanya bertumpu pada capaian penegakan hukum atau angka statistik keamanan semata.

Ia menuturkan bahwa perubahan pola pikir, etika, dan perilaku personel Polri di lapangan menjadi faktor penentu utama kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

"Pembenahan kultur organisasi dan perilaku aparat di lapangan serta aspek krusial yang menentukan tingkat kepercayaan terhadap institusi Polri. Dalam konteks tersebut, kebutuhan akan reformasi sistemik terhadap kepolisian menjadi semakin mendesak," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa agenda reformasi Polri tidak boleh berhenti pada pembaruan regulasi, melainkan harus menyentuh aspek tata kelola organisasi, penguatan mekanisme pengawasan, hingga transformasi budaya kerja secara berkelanjutan.

"Komisi III DPR RI memastikan proses evaluasi dan pembenahan berjalan secara terukur dan berkelanjutan," ucapnya.

Delapan poin kesimpulan Komisi III DPR

Habiburokhman memaparkan hasil rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan jajaran yang digelar pada Senin (26/1/2026). Ia membacakan delapan poin kesimpulan sebagai kerangka percepatan reformasi Polri.

1. Kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, tidak berbentuk kementerian, dan dipimpin oleh Kapolri yang diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sesuai Pasal 7 Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Dukungan terhadap maksimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Tap MPR Nomor VII Tahun 2000.

3. Penegasan legalitas penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang dinilai telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.

4. Penguatan fungsi pengawasan DPR terhadap Polri, dengan mengacu pada Pasal 20A UUD 1945, serta mendorong penguatan pengawasan internal Polri melalui penyempurnaan peran Birowasidik, Inspektorat, dan Propam.

5. Penegasan sistem perencanaan dan penganggaran Polri berbasis bottom-up, yang dimulai dari kebutuhan satuan kerja dan disesuaikan dengan pagu anggaran Kementerian Keuangan hingga menjadi DIPA Polri, sesuai PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024, yang dinilai sejalan dengan semangat reformasi Polri.

6. Penekanan reformasi kultural melalui pembenahan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian, dengan penambahan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

7. Dorongan pemanfaatan teknologi secara optimal dalam pelaksanaan tugas Polri, termasuk penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.

8. Penegasan kewenangan pembentukan Undang-Undang Polri, yang akan dilakukan oleh DPR RI bersama pemerintah sesuai UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait.

Harapan dari DPR

Habiburokhman menyampaikan harapannya agar delapan poin tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPR sehingga memiliki kekuatan mengikat dan wajib dijalankan oleh pemerintah.

"Oleh sebab itu, kami berharap agar delapan poin percepatan reformasi Polri tersebut dapat ditetapkan dalam rapat paripurna saat ini dan menjadi keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah," ucapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Saan Mustopa kemudian meminta persetujuan peserta rapat paripurna atas hasil pembahasan Komisi III DPR RI.

"Perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat terhadap laporan komisi III DPR RI atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri apakah dapat disetujui?" tanya Saan.

Serentak, anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan.

"Setuju," ujar peserta rapat.

Artikel Terkait

DPR Tetapkan 8 Poin Percepatan Reformasi Polri, Posisi di Bawah Presiden Tak Berubah | NU Online