NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nasional

Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Ungkap 652 Warga Ditahan Usai Aksi Agustus 2025

NU Online·
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Ungkap 652 Warga Ditahan Usai Aksi Agustus 2025
Demonstrasi di depan Mako Brimob, Kwitang, Jakarta, Agustus 2025. (Foto: NU Online/Suwitno)
Suci Amaliyah
Suci AmaliyahKontributor
Bagikan:

Jakarta, NU Online 

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi mengungkap sebanyak 652 warga yang mengikuti aksi massa yang terjadi pada 25-31 Agustus 2025  masih menjadi tahanan politik.

Penangkapan massal oleh aparat tersebut terjadi setelah kerusuhan bahkan hanya dalam hitungan puluhan detik setelah aksi berlangsung.

Aga dari Lab Demokrasi menjelaskan, data yang dihimpun tidak sekadar mencatat jumlah tahanan, tetapi juga memuat nama, pasal yang dikenakan, serta proses hukum yang sedang berjalan. 

Menurutnya, pendataan ini bertujuan membedah anatomi kekerasan negara, termasuk penggunaan instrumen hukum dan tuduhan yang menjadi dasar penangkapan, pemeriksaan, hingga proses pengadilan.

"Tujuan kami bukan menjadikan angka ini sebagai data statis. Di balik angka ada nama-nama, ada sosok mahasiswa, anak, dan tulang punggung keluarga,” kata Aga dalam Konferensi Pers Mengungkap Data Tahanan Politik Pasca Kerusuhan Agustus 2025 yang digelar secara daring, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, metode pendataan dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai daerah serta Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri, yang mencatat kronologi berdasarkan keterangan kepolisian dan pasal-pasal yang digunakan.

Berdasarkan status hukum, dari total 652 orang tersebut, 523 orang masih ditahan, baik di tingkat kepolisian maupun sudah diproses ke pengadilan. Sebanyak 17 orang dibebaskan atau ditangguhkan, 88 orang diputus bersalah, 24 orang tidak diketahui keberadaannya, serta 1 orang meninggal dunia, yakni Alfarisi bin Rikosen.

"Kami menemukan 24 orang dengan status tidak diketahui, dan kebanyakan dari mereka masih anak-anak. Satu orang meninggal di tahanan Surabaya karena kondisi penahanan yang tidak layak. Almarhum bahkan mengalami penurunan berat badan hingga 30 kilogram sebelum meninggal,” ujar Aga.

Adapun sebaran tahanan politik berdasarkan kota dan kabupaten antara lain Jakarta Utara (70 orang), Makassar (51), Bandung (46), Jakarta Pusat (45), Surabaya (37), Blitar (32), Solo (32), Kediri (27), Jakarta Timur (26), Tangerang (21), Palembang (21), Malang (19), Kepanjen (15), Pekalongan (15), Bekasi (14), Jepara (13), Jakarta Selatan (13), Semarang (11), Cilacap (10), Jember (10), Magelang (10), Mataram (10), Serang (9), Madiun (8), Temanggung (7), Ciamis (7), Sragen (5), Cibinong (5), Purwokerto (3), Batang (3), Majene (3), Sleman (3), Jakarta Barat (2), Nganjuk (2), Palopo (2), Yogyakarta (2), serta masing-masing satu orang di Bandar Lampung, Salatiga, dan Pontianak.

Menurut Aga, daerah dengan jumlah tahanan sedikit justru perlu mendapat perhatian khusus. “Mereka lebih rentan menjadi korban tekanan karena sendirian dan minim sorotan media maupun publik. Beberapa bahkan diputus bersalah karena kurangnya pengawalan hukum,” jelasnya.

Terkait pasal yang digunakan, Aga menyebut para tersangka dan terdakwa kerap dijerat lebih dari satu pasal. Pasal yang paling sering digunakan adalah Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, yang ditafsirkan sebagai pengeroyokan dan perusakan.

Sementara itu, Wisnu Prima dari Tim Advokasi Bandung Melawan mengatakan, di Bandung terdapat sekitar 42 orang yang ditetapkan sebagai tersangka selama rangkaian demonstrasi Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 9 orang didampingi Tim Advokasi Bandung Melawan, sementara sisanya didampingi YLBHI Bandung dan organisasi lain.

"Dari sembilan keluarga yang kami dampingi, termasuk korban salah tangkap. Ia awalnya hanya hendak nongkrong dan membeli rokok di sekitar Monumen Perjuangan, tetapi ditangkap saat polisi membubarkan massa. Keluarga baru mengetahui kondisinya pada 2 September, sudah dalam keadaan babak belur,” ungkap Wisnu.

Misalnya korban bernama Feri mengalami berbagai bentuk penyiksaan saat penangkapan, seperti dipukuli, ditendang, hingga disetrum.

Aktivis Benang Merah Makassar, Martha, mengatakan bahwa pasca-29 Agustus 2025 terjadi penangkapan besar-besaran di Makassar. Sekitar 53 orang ditangkap dengan tuduhan melakukan pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, DPRD Kota Makassar, Kejaksaan Tinggi, serta sejumlah kantor kepolisian saat aksi berlangsung. Namun, dari 53 orang yang ditangkap, hanya 44 orang yang diketahui menjalani persidangan atau berstatus sebagai terdakwa.

"Berdasarkan data Aliansi Kobar, pengawalan hukum hanya diberikan kepada dua orang, yakni Rian dan Rendi. Sementara yang lainnya masih mengalami kesulitan mengakses pendampingan hukum karena dipersulit oleh aparat," ungkap Martha.

Artikel Terkait

Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Ungkap 652 Warga Ditahan Usai Aksi Agustus 2025 | NU Online