Jakarta, NU Online
Kasus penetapan Tri Wulansari, seorang guru di Jambi, sebagai tersangka setelah menegur muridnya yang berambut panjang dan diwarnai pirang kemerahan akhirnya berujung damai. Penyelesaian dilakukan melalui proses mediasi di Polres Muaro Jambi pada Rabu (21/1/2026). Meski demikian, peristiwa ini kembali menjadi catatan kelam dunia pendidikan Indonesia karena menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap guru.
Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menilai pelaporan guru hingga ditetapkan sebagai tersangka merupakan gejala hukum yang tidak ramah terhadap guru. Ia menyoroti proses hukum yang kerap berjalan sangat cepat tanpa mempertimbangkan konteks tugas pedagogis guru.
“Sering kali laporan kekerasan terhadap guru diproses dengan cepat, sementara aparat hanya melihat dari sisi laporan tanpa mempertimbangkan konteks pendidikan,” jawab Iman kepada NU Online, Jumat (23/1/2026).
Iman mengapresiasi langkah penghentian kasus tersebut dan mendorong kepolisian untuk lebih mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani persoalan pendidikan.
Perlindungan bagi guru dari jerat hukum
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Achmad Zuhri, menyebut, institusi pendidikan dalam memecahkan permasalahan hukum tidak cukup hanya memediasi konflik, tetapi juga harus menunjukkan keberpihakan terhadap guru yang menjalankan tugas dan bermaksud mendisiplinkan siswa.
“Guru bertindak dalam kerangka penegakan tata tertib dan tugas pedagogis. Maka persoalan semacam ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pembinaan, klarifikasi, dan mediasi internal pendidikan,” ujar Zuhri kepada NU Online, Jumat (23/1/2026).
Ia juga menyampaikan kasus yang menimpa guru di Jambi sebagai indikasi kriminalisasi profesi guru. Ketika tindakan pedagogis diperlakukan seperti tindak kriminal tanpa memahami konteks pendidikan, maka profesi guru dinilai sedang dilemahkan secara sistemik.
“Ini bukan hanya soal satu guru, tetapi ancaman bagi seluruh ekosistem pendidikan. Meskipun kami memandang tindakan kekerasan fisik atau psikis harus dihindari,” tegas Zuhri.
Menurutnya, kewibawaan guru saat ini mengalami erosi serius. Guru dituntut membentuk karakter dan disiplin siswa, namun otoritasnya semakin menyempit akibat ketakutan terhadap jerat hukum. Kondisi tersebut membuat banyak guru lebih takut dilaporkan ke polisi dibandingkan gagal mendidik muridnya.
Akibatnya guru menjadi ragu, defensif, dan cenderung pasif. Pendidikan karakter yang seharusnya tegas dan membimbing berubah menjadi seremonial. Dalam jangka panjang, yang dirugikan bukan hanya guru, tetapi juga masa depan peserta didik.
“Relasi guru dan siswa bukan relasi kriminal, melainkan relasi mendidik. Pendekatan hukum yang kaku tanpa perspektif pendidikan justru menciptakan ketidakadilan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pergunu mendesak negara untuk menegaskan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan fungsi pedagogisnya. Menurutnya, setiap konflik di sekolah harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pendidikan, bukan langsung pidana.
“Aparat penegak hukum perlu literasi khusus tentang dunia pendidikan. Regulasi perlindungan guru juga harus ditegakkan secara konsisten,” pungkas Zuhri.
