Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB
Haekal Attar
Kontributor
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Putusan tersebut dibacakan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 disidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin (22/4/2024).
Dari putusan itu, diketahui terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Secara keseluruhan, MK menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya isi hasil penolakan MK disidang yang dimulai sejak pukul 09.06 WIB itu.
"Dasar bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) Pihak Terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
 "Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh.
Diketahui bahwa perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
Sebagai informasi, MK menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 hari ini. Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud hadir langsung dalam sidang putusan tersebut.
Hakim MK yang ditugaskan dalam mengawal persidangan PHPU tersebut berjumlah 8 orang. Sebetulnya MK memiliki 9 Hakim MK, tetapi pada putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2/MKMK/L/11/2023 menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat.
Dengan demikian terdapat delapan Hakim MK yang bertugas pada hari ini diantaranya adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Terpopuler
1
PBNU Tunjuk Ali Masykur Musa Jadi Ketua Pelaksana Kongres JATMAN 2024
2
Ulama Sufi Dunia Syekh Muhammad Hisham Kabbani Wafat dalam Usia 79 Tahun
3
Ricuh Aksi Free West Papua, PWNU DIY Imbau Nahdliyin Tetap Tenang dan Tak Terprovokasi
4
GP Ansor DIY Angkat Penjual Es Teh Sunhaji Jadi Anggota Kehormatan Banser
5
Khutbah Jumat: Meraih Keselamatan Akhirat dengan Meninggalkan 6 Perkara
6
GP Ansor Jatim Ingin Berangkatkan Umrah Bapak Penjual Es Teh yang Viral dalam Pengajian Gus Miftah
Terkini
Lihat Semua