Ilmu Ushul Fiqih dan Fiqih Perlu untuk Menjawab Perkembangan Zaman
Sel, 6 Agustus 2019 | 10:50 WIB
Kegiatan Pendidikan Pengembangan Wawasan Keulamaan (PPWK) Lakpesdam PBNU di LBSM, Parung, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8) kemarin.
Husni Sahal
Kontributor
KH Imam Nakha’i mengatakan persoalan tersebut tidak bisa dipungkiri bahwa perubahan zaman yang disebabkan oleh berbagai aspek telah membawa peradaban produk pemikiran kita semakin turun alias tertinggal. Untuk itu, membutuhkan jawaban baru melalui fiqih atau metodologinya (ushul fiqih) dalam menguraikan sejumlah masalah yang dianggap perlu ada tinjauan hukum Islam.
Pernyatan terkait dengan fiqih dan usul fiqh itu disampaikan KH Imam Nakha’i saat menjadi pemateri usul fiqih sebagai instrumen analisis sosial pada kegiatan Pendidikan Pengembangan Wawasan Keulamaan (PPWK) Lakpesdam PBNU di LBSM, Parung, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8) kemarin.
“Sementara fiqih kita dikesankan tertinggal dari mengejar perubahan peradaban ini sehiingga bisa tidak bisa, mau tidak mau fiqih yang terkesan tertinggal ini harus mengejar ketertinggalan,” ujarnya.
Menurut Kiai yang juga pengajar salah satu Ma’had Aly di Jawa Timur ini sebuah keharusan memperbaharui fikih dan usul fikih karena zamanpun terus berkembang.
“Fiqih ktia sebenarnya cukup kaya buat bidang ibadah, bidang munakahat, sesungguhnya banyak solusi yang diberikan ulama ulama, tapi bidang lain sperti ilmu kemanusiaan dan ilmu pengetahuan berkemang begitu cepat itu masih ketinggalan, perlu banyak digali lagi misalnya terkait Ham dan disabilitas,” tutupnya.
Seperti diketahui, fiqih dan usul fiqih menjadi syarat penting dalam menggali ajaran Islam terutama dalam hal ibadah dan aktivitas lain sebagai hamba Allah. Kehadiran ilmu fiqih tentu berkontiribusi penuh terhadap khazanah pengetahuan keislaman masyarakat. Sebagai modal dalam mengatur lakunya agar sesuai dengan yang diperintahkan oleh agama.
Namun, perkembangan usul fiqih dan fiqih di Indonesia perlu banyak digali lagi sebab dinamika sosial yang terus berubah dan zaman yang semakin canggih harus juga diatur dalam tata hukum Islam. (Abdul Rahman Ahdori/Fathoni)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Pahala Surga bagi Orang yang Bisa Menahan Amarah
2
Khutbah Jumat: Membangun Bangsa yang Berdaya Saing dengan Ilmu Pengetahuan
3
Orang yang Dianjurkan Membuka Kain Kafan pada Pipi Jenazah saat Pemakaman
4
Aturan Baru dan Tips agar Jamaah Bisa Masuk Pelataran Ka'bah Masjidil Haram
5
Refleksi Hari Pendidikan dalam Kitab Adabul Alim wal Mutaallim Karya KH Hasyim Asy'ari
6
Dua WNI Ini Gowes Sepeda 8 Bulan Demi Nonton Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Terkini
Lihat Semua