Nasional

Istana Klaim Polemik Kenaikan PBB di Pati dan Daerah Lain Bukan Dampak Kebijakan Pusat

NU Online  ·  Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:30 WIB

Istana Klaim Polemik Kenaikan PBB di Pati dan Daerah Lain Bukan Dampak Kebijakan Pusat

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan keterangan pers, Kamis (14/8/2025) di Istana Negara Jakarta. (Foto: tangkapan layar Youtube Kantor Komunikasi Kepresidenan)

Jakarta, NU Online 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengklaim bahwa polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Pati dan sejumlah daerah merupakan murni dinamika lokal dan bukan imbas langsung dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat.


Hasan mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan ketegangan yang sempat memicu aksi demonstrasi besar di Pati.


"Kami berharap ini bisa diselesaikan dengan baik. Semua pihak duduk bersama, berdialog dengan kepala dingin dan hati tenang. Jika ketertiban umum terganggu, kepentingan masyarakat secara umum juga akan terdampak," ujarnya dalam keterangannya dikutip NU Online Kamis (14/8/2025) dari Youtube Kantor Komunikasi Presiden.


Menanggapi tuduhan bahwa kenaikan PBB di Pati berkaitan dengan kebijakan efisiensi, Hasan menyebut anggapan tersebut terlalu prematur. 


Menurutnya, program efisiensi yang digulirkan pemerintah pada awal 2025 berlaku secara menyeluruh untuk lebih dari 500 kabupaten/kota, serta seluruh kementerian dan lembaga di tingkat pusat.


"Kalau ada kejadian spesifik di satu daerah seperti di Pati, maka itu murni dinamika lokal. Kalau mau dikaitkan dengan kebijakan pusat, kita harus bicara dalam konteks ratusan daerah lain, bukan satu kasus saja," jelasnya.


Hasan menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif PBB-P2 di sejumlah daerah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pajak ini mencakup bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan di luar sektor tambang dan perkebunan dan biasanya diatur melalui peraturan daerah (Perda).


"Bupati menetapkan tarif bersama DPRD sebagai lembaga legislatif daerah. Bahkan, sejumlah kebijakan PBB di daerah sudah disepakati sejak 2023 atau 2024, hanya saja baru dijalankan pada 2025," ujarnya.


Hasan juga menekankan bahwa dampak efisiensi anggaran pemerintah pusat terhadap keuangan daerah relatif kecil.


"Efisiensi itu hanya sekitar empat sampai lima persen dari anggaran yang biasa dikelola pemerintah daerah. Jadi, mengaitkan langsung kasus Pati dengan efisiensi pusat tidak tepat," pungkasnya.