Jakarta, NU Online
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar menegaskan bahwa ekspansi proyek panas bumi di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Hal ini juga berpotensi melahirkan bencana ekologis serta kemanusiaan yang terorganisir.
Ia menambahkan bahwa hingga kini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan ratusan prospek panas bumi di wilayah yang sangat rentan terhadap risiko bencana.
“Saat ini, Kementerian ESDM telah menetapkan 356 prospek tambang panas bumi di jalur cincin api Indonesia yang sangat rentan terhadap risiko bencana,” ujar Melky dalam Diskusi Membongkar Politik Transisi Energi di Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada Kamis (29/1/2026).
Per September 2025, sebanyak 63 wilayah daratan Indonesia telah ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dengan luasan mencapai 3.570.769 hektare, yang sebagian besar berada di kawasan hutan.
Jatam menilai geliat industri ini dilegitimasi melalui berbagai forum internasional, seperti konvensi Geothermal Internasional yang digelar sejak 2018 di Indonesia.
“Konvensi itu hanya arena berkumpulnya para pelaku perusakan lingkungan dan kemanusiaan, itu sebagai ruang konsolidasi merayakan brutalitas aparatus penjaga kekuasaan terhadap warga korban proyek ideologis panas bumi,” kata Melky.
Ia mencontohkan warga dari Poco Leok, Mataloko, dan wilayah lingkar tambang panas bumi lainnya bahkan datang langsung ke konferensi tersebut untuk menyampaikan penolakan. Mereka menegaskan bahwa industri tambang panas bumi bukanlah solusi krisis iklim. Dalih pemerintah yang menyebut panas bumi sebagai energi rendah karbon justru dinilai mengorbankan keselamatan warga.
“Eksploitasi alam, penurunan kualitas udara dan air yang meracuni tubuh manusia, hingga pendudukan terpaksa hidup di lingkungan industri kotor,” ucapnya.
Lebih jauh, Melky menegaskan perampasan hutan dan kebun milik komunitas adat tidak bisa dibaca sekadar sebagai pengambilalihan lahan. Praktik tersebut merupakan penghancuran sistem kehidupan yang dibangun lintas generasi. Komunitas adat yang selama ini menjaga hutan, mata air, dan situs sakral dipaksa menyerahkan ruang hidup melalui skema perizinan yang tidak transparan dan manipulatif.
“Ketika ruang adat dirampas, maka kedaulatan komunitas pun ikut dilucuti,” ujarnya.
Negara, menurut Jatam, justru berperan sebagai fasilitator bahkan aktor utama perampasan dengan mengesahkan proyek yang mengabaikan partisipasi bermakna warga.
“Jatam telah berulang kali memperingatkan ihwal keterkaitan aktivitas ekstraksi panas bumi dengan kejadian gempa picuan. Namun, Kementerian ESDM tak pernah menggubris dan berbagai instansi pemerintah lainnya ikut menyangkal, bahkan abai,” tegasnya.
Senada, Pelajar Sekolah Ekonomika Demokratik Hendro Sangkoyo menegaskan bahwa produksi energi panas bumi pada dasarnya adalah proses ekstraksi dan diproses untuk pembangkit listrik ataupun non-listrik.
“Dalam analogi ini, ekstraksi cairan panas bumi tepat jika dipandang sebagai proyek penambangan lainnya,” ujarnya.
Menurut Hendro, berbeda dengan jasa lingkungan kehutanan, pemanfaatan panas bumi mensyaratkan eksplorasi, eksploitasi, dan ekstraksi, sehingga tak bisa dilepaskan dari risiko kerusakan ekologis dan sosial.
“Untuk memanfaatkan panas bumi diperlukan upaya eksplorasi terlebih dahulu untuk dieksploitasi dan diekstraksi guna mentransfer energi panas ke permukaan dalam wujud uap panas, air panas, atau unsur-unsur lain,” ucapnya.
