Jakarta, NU Online
Kementerian Agama menegaskan pentingnya percepatan operasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai wujud kehadiran negara yang lebih utuh dalam memenuhi kebutuhan masyarakat pesantren. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii usai rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Syafii menjelaskan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang tersebut menempatkan pesantren tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Pesantren itu bukan hanya soal pendidikan. Di sana ada dakwah, ada pengabdian sosial, ada pemberdayaan ekonomi umat. Karena itu, kebutuhan pesantren tidak bisa ditangani dengan ruang yang sempit,” ujar Syafii.
Selama ini, urusan pesantren berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) yang fokus utamanya pada pendidikan formal. Kondisi tersebut dinilai membuat berbagai kebutuhan pesantren di luar aspek pendidikan belum tertangani secara optimal.
Menurut Syafii, pesantren menaungi ekosistem yang sangat besar. Saat ini terdapat sekitar 43 ribu pesantren dengan lebih dari 11 juta santri, serta sekitar 1,7 juta kiai dan pengasuh yang berperan langsung dalam pembinaan umat di tingkat akar rumput.
“Pesantren hidup dan tumbuh bersama masyarakat. Banyak santri berasal dari keluarga sederhana, dan pesantren tetap berjalan dengan semangat kemandirian. Negara harus hadir untuk memperkuat itu,” jelasnya.
Syafii menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Dirjen Pesantren pada peringatan Hari Santri, 22 Oktober lalu. Dengan persetujuan tersebut, fokus pemerintah saat ini adalah memastikan Direktorat Jenderal Pesantren dapat segera beroperasi dan melayani kebutuhan pesantren secara lebih luas.
Namun demikian, perubahan status kelembagaan tersebut membawa konsekuensi pada kebutuhan anggaran. Selama masih berbentuk direktorat, anggaran pesantren berkisar Rp1,2 triliun per tahun. Dengan peningkatan status menjadi direktorat jenderal, kebutuhan anggaran ikut meningkat seiring perluasan fungsi dan struktur kerja.
“Ini bukan soal membesarkan organisasi, tapi memastikan layanan negara bisa menjangkau pesantren secara lebih adil dan proporsional,” tegas Syafii.
Ia menjelaskan, struktur Dirjen Pesantren nantinya akan terdiri dari lima direktorat, puluhan subbagian, serta unit-unit teknis lainnya. Untuk tahap awal operasional, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp12,6 triliun.
“Itu pun belum dianggarkan karena belum ditandatangani Presiden, sementara proses penganggaran APBN 2026 sudah berjalan,” ujarnya.
Syafii berharap, penguatan Dirjen Pesantren dapat berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan bagi pesantren, mulai dari penguatan dakwah, pemberdayaan ekonomi santri, hingga perlindungan dan keberlanjutan peran sosial pesantren di tengah masyarakat.
Menurutnya, pesantren selama ini telah menjadi penyangga moral dan sosial bangsa, bahkan sebelum negara hadir secara formal. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan pesantren tumbuh kuat, mandiri, dan berdaya.
“Dirjen Pesantren ini pada akhirnya ditujukan untuk masyarakat pesantren itu sendiri, agar peran besar pesantren dalam menjaga nilai keagamaan, kebangsaan, dan sosial bisa terus berkembang dan memberi manfaat lebih luas,” pungkasnya.
