Jakarta, NU Online
Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan skema anggaran tambahan untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah, khususnya guru madrasah swasta yang hingga kini masih menerima honor jauh dari kata layak. Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI.
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii menjelaskan bahwa posisi guru madrasah swasta berbeda dengan guru di lembaga negeri. Madrasah swasta didirikan oleh masyarakat melalui yayasan, sehingga para gurunya tidak otomatis terdata dalam sistem Kementerian Agama.
“Yang paling krusial adalah persoalan guru-guru madrasah, terutama guru madrasah swasta. Karena mereka berasal dari sekolah-sekolah swasta yang didirikan oleh masyarakat,” ujar Syafii usai rapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, pendirian madrasah swasta diawali dari inisiatif masyarakat yang membentuk yayasan, merekrut tenaga pendidik, dan menerima peserta didik. Namun, proses tersebut tidak secara otomatis membuat guru terdaftar di Kementerian Agama.
“Ketika Kementerian Agama mengajukan misalnya PPPK atau inpassing, masih ada guru yang belum masuk dalam daftar karena tidak terdata sejak awal,” lanjutnya.
Syafii menyebut jumlah guru madrasah swasta yang belum terdata terus bertambah dari waktu ke waktu. Kondisi ini berdampak pada keterbatasan layanan negara, termasuk dalam pengangkatan PPPK maupun pemenuhan hak kesejahteraan lainnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenag telah meminta persetujuan Komisi VIII DPR RI agar dapat mengajukan anggaran tambahan kepada Kementerian Keuangan melalui mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
“Kami memohonkan kepada Komisi VIII agar menyetujui ABT, penganggaran tambahan ke Kementerian Keuangan, untuk mengatasi kekurangan dalam melayani guru-guru madrasah yang baru masuk daftar di Kementerian Agama,” kata Syafii.
Ia menambahkan, persoalan ini juga berkaitan dengan guru madrasah yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Data guru PPG bersifat dinamis dan terus berkembang sehingga memerlukan pembahasan khusus.
“Tadi disepakati akan dibentuk panitia kerja untuk membahas secara mendalam dan komprehensif tata kelola guru madrasah, agar tidak ada lagi guru di daerah yang tidak mendapatkan haknya secara wajar,” ujarnya.
Syafii mengungkapkan, Kemenag masih menerima laporan adanya guru madrasah yang hanya memperoleh honor sangat kecil setiap bulan.
“Ada yang gajinya atau honornya cuma Rp100.000 sampai Rp150.000 sebulan,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan kesejahteraan guru madrasah akan dibahas secara menyeluruh oleh panitia kerja yang dibentuk Komisi VIII DPR RI, dengan harapan dapat menghasilkan solusi berkelanjutan.
“Kita berharap dengan panja ini, persoalan guru-guru madrasah bisa terselesaikan,” katanya.
Menanggapi soal anggaran sertifikasi guru madrasah, Syafii menjelaskan bahwa tidak semua guru lulusan PPG dapat langsung terakomodasi dalam perencanaan anggaran karena waktu kelulusan tidak selalu sejalan dengan siklus pembahasan APBN.
“Sebagian sudah ter-cover, tapi belum seluruhnya, khususnya guru yang lulus PPG setelah pembahasan anggaran ditutup,” jelasnya.
Ia menegaskan, guru yang lulus setelah pembahasan anggaran selesai otomatis belum dapat dimasukkan dalam alokasi anggaran tahun berjalan.
“Karena mereka lulus setelah anggaran ditutup, otomatis belum bisa dimasukkan,” ujarnya.
Untuk itu, Syafii menegaskan bahwa diperlukan anggaran perubahan melalui mekanisme ABT, yang harus diawali dengan pembenahan data dan tata kelola secara komprehensif.
“Kalau mau dimasukkan tahun ini, harus ada ABT. Tapi sebelumnya, data dan tata kelolanya harus dibahas secara menyeluruh agar persoalan ini bisa diatasi pada penganggaran tahun-tahun mendatang,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT di antaranya difokuskan untuk membayar TPG bagi guru/dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025. Adapun ABT yang diajukan Kemenag sebesar Rp5.872.189.200.000.
“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026) dalam keterangan tertulisnya.
