Jakarta, NU Online
Kerugian masyarakat akibat praktik penipuan keuangan atau scam mencapai angka yang mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian yang dilaporkan masyarakat sepanjang periode 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026 menembus Rp9,1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan data tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (22/1/2026).
"Ada Rp9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam," ucapnya saat rapat kerja Komisi XI DPR RI, dikutip NU Online Jumat (23/1/2026).
Friderica menjelaskan, angka kerugian tersebut berasal dari laporan masyarakat yang diterima Indonesia Anti Scam Center (IASC). Dalam kurun waktu tersebut, tercatat sebanyak 432.637 laporan terkait dugaan penipuan keuangan yang masuk ke sistem pengaduan.
Sebagai langkah penanganan, OJK bersama IASC telah melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam praktik scam. Hingga pertengahan Januari 2026, sekitar 397 ribu rekening telah diblokir, sementara dana masyarakat yang berhasil diamankan mencapai Rp432 miliar.
Selain memaparkan nilai kerugian dan langkah pemblokiran, Friderica juga membeberkan peta sebaran laporan scam secara geografis. Berdasarkan data OJK, wilayah Pulau Jawa masih menjadi daerah dengan jumlah laporan tertinggi.
"Dari sebaran laporan scam, dapat kita lihat bahwa Pulau Jawa mendominasi laporan scam tertinggi, sebanyak 303 ribu laporan lebih," sebutnya.
Tidak hanya scam, OJK juga mencatat maraknya aktivitas keuangan ilegal lainnya. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), ditemukan ribuan entitas pinjaman online ilegal dan ratusan investasi ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Dalam catatan OJK, sepanjang periode pemantauan ditemukan sebanyak 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal. Aktivitas keuangan ilegal tersebut juga paling banyak melibatkan masyarakat di Pulau Jawa.
"Per wilayah yang paling banyak di Pulau Jawa, tertinggi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengag, dan juga Banten," tuturnya.
Friderica menambahkan, praktik pinjaman online dan investasi ilegal telah berlangsung di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Namun, modus penipuan berbasis scam merupakan fenomena yang relatif baru dan berkembang pesat dalam skala global.
"Beberapa waktu belakangan ini muncul scam. Ini suatu modus yang baru. Yang juga muncul secara global, dan juga menjadi fokus dan perhatian penanganan oleh seluruh regulator dunia. Kami sangat memandang penting peningkatan pelindungan konsumen melalui pemberantasan scam ini," pungkasnya.
