Kesepakatan Tarawih di Bali saat Nyepi: di Rumah hingga Jalan Kaki ke Mushala Terdekat
Sen, 20 Maret 2023 | 06:00 WIB
Komitmen pengamanan bersama terkait perayaan hari raya nyepi dan ibadah shalat tarawih antara GP Ansor Buleleng dan Pecalang di Bali. (Foto: Dok. GP Ansor Buleleng)
Abdul Karim Abraham
Kontributor
Buleleng, NU Online
Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1945 pada tahun ini bertepatan dengan tanggal 22 Maret 2023, dimana dalam momen yang sakral bagi umat Hindu itu, semua aktivitas di Bali harus berhenti selama 24 jam. Sementara di hari yang sama, umat Islam melaksanakan ibadah tarawih, karena menurut perkiraan awal Ramadhan tahun ini jatuh pada 23 Maret 2023.
Untuk menyikapi dua ibadah yang bersamaan ini, Pemerintah Provinsi Bali bersama majelis agama dan organisasi sosial keagamaan di Bali mengeluarkan seruan bersama, agar pelaksanaan ibadah dari dua agama ini bisa berjalan kondusif dan harmoni.
Terkait pelaksanaan shalat tarawih, disepakati umat Islam diimbau untuk melaksanakan di rumah masing-masing atau rumah ibadah (masjid atau mushala) terdekat dengan berjalan kaki dengan tenang tidak bergerombol.
Pada imbauan itu juga ditekankan agar tidak menggunakan pengeras suara dan dengan penerangan lampu yang terbatas.
Kesepakatan ini mendapat apresiasi dari umat Muslim di Bali, salah satunya Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Buleleng, Abdul Karim Abraham. Menurutnya kebijakan dari para pemuka agama dan adat Hindu Bali ini bentuk penghargaan yang tinggi kepada agama lain.
“Bagi umat Hindu, Nyepi ini kegiatan keagamaan yang sangat sakral dengan tidak beraktivitas apapun di luar rumah, namun karena rasa toleransi yang tinggi, kami diberikan izin untuk tarawih, ini contoh mayoritas yang tak semena-mena kepada minoritas,” jelas Abdul Karim, Senin (20/3/2023).
Pada seruan bersama tersebut, juga ditujukan kepada penyedia jasa transportasi baik darat, laut dan udara tidak diperkenankan beroperasi selama ibadah Suci Nyepi, mulai pukul 06.00 Wita tanggal 22 Maret, hingga pukul 06.00 Wita pada tanggal 23 Maret 2023.
Larangan yang sama juga ditujukan kepada penyiar radio dan televisi, termasuk kepada provider jasa seluler agar mematikan data internet demi kekhusukan pelaksanaan Hari Suci Nyepi.
Edaran Seruan Bersama ini selain ditandatangani oleh Gubernur Bali, juga ditandatangai para pemuka agama dan adat, seperti Ketua PHDI Bali, Bendesa Agung MDA Bali, Ketua FKUB Bali, Ketua MU Bali, Ketua MPUK Bali, Ketua Walubi Bali, Ketua Matakin Bali, Keuskupan Denpasar, Kakanwil Kemenag Bali, Kapolda Bali dan Komandan Korem 163/Wirasatya.
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Kronologi Kecelakaan Maut Kereta Api Vs Kijang Rombongan Keluarga Pesantren Sidogiri
2
Cek Live Streaming Indonesia U-23 Vs Guinea U-23, Rebutkan Tiket Terakhir Olimpiade 2024
3
Khutbah Jumat: Urgensi Ukhuwah Insaniyah di Tengah Kehidupan
4
Lembaga Falakiyah PBNU Instruksikan Rukyatul Hilal Awal Dzulqa'dah 1445 H Sore Ini
5
Lembaga Falakiyah PBNU Ikhbarkan 1 Dzulqa’dah 1445 H Jatuh pada Jumat 10 Mei 2024
6
Khutbah Jumat: Larangan Keras Menelantarkan Anak
Terkini
Lihat Semua