Jakarta, NU Online
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pejabat publik sejatinya sudah mendapatkan berbagai fasilitas dan hak istimewa (privilege) dari negara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan praktik korupsi terus terjadi dan tetap berulang karena penyalahgunaan kewenangan dan privilege tersebut.
Setyo menjelaskan bahwa KPK telah melakukan upaya pencegahan korupsi secara masif, mulai dari pendidikan antikorupsi, kajian kebijakan, koordinasi dengan kementerian dan pemerintah daerah, hingga pengawasan langsung di lapangan. Sektor-sektor rawan seperti pengadaan barang dan jasa, mutasi jabatan, serta pengelolaan keuangan daerah menjadi fokus pengawasan lembaganya.
“Pencegahan sering melakukan koordinasi kerjasama termasuk juga tadi soal kajian. Jadi kajian yang kami sampaikan itu selalu kami teruskan, bahkan kami lakukan rapat bersama dengan pihak atau objek yang dilakukan kajian tersebut,” ujar Setyo saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Meski begitu, Setyo mengakui bahwa rekomendasi dan kajian pencegahan kerap diabaikan setelah KPK meninggalkan lokasi atau instansi yang menjadi objek pengawasan. Hal ini menjadi celah munculnya praktik korupsi, terutama di level daerah.
Fenomena serupa juga ditemukan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI). KPK mendapati adanya indikasi manipulasi jawaban secara terkoordinasi demi memenuhi standar penilaian tertentu.
“Ada permasalahan yang pernah terjadi, yang terindikasi bahwa survei tersebut, proses menjawabnya dilakukan secara konsolidasi. Dikumpulkan di satu tempat, siapa yang mendapatkan WhatsApp dari KPK, sehingga jawabannya sudah diatur,” ungkap Setyo.
Privilege jabatan
Dalam konteks penindakan, Setyo menilai banyak kasus korupsi bermula dari cara pandang pejabat terhadap jabatannya yang keliru. Pejabat publik sering memandang privilege dan fasilitas yang diberikan negara sebagai hak untuk menguasai uang publik.
“Tadi sudah disampaikan soal masalah privilege, seolah-olah bahwa kalau sudah pejabat bahwa privilege terhadap uang daerah dan lain seolah menjadi miliknya,” kata Setyo.
Ia menekankan bahwa pejabat seharusnya mensyukuri dan menjaga fasilitas yang diterima, mulai dari rumah dinas, kendaraan, hingga perjalanan dinas, dengan integritas tinggi.
“Pejabat itu statusnya adalah memiliki privilege. Dia mendapatkan fasilitas yang sangat luar biasa. Dari mulai bangun tidur sampai tidur, mereka sudah mendapatkan semua fasilitas,” ujarnya.
Dalam praktik penanganan perkara, KPK menemukan berbagai modus korupsi, mulai dari pengondisian, penyalahgunaan kewenangan, hingga konflik internal antara kepala daerah dan wakilnya, yang berujung pada tindakan koruptif.
OTT, modus berubah tapi pola tetap
Setyo menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) masih menjadi pintu masuk penting dalam pengungkapan kasus besar, meski modus korupsi kini semakin kompleks.
“Kalau dulu mungkin secara langsung, piece to piece mereka ketemu, ada secara terima secara fisik. Tapi sekarang menggunakan layering,” jelas Setyo.
Dalam pola baru ini, transaksi tidak lagi dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara dan jejak elektronik. Meski pelaku tidak selalu tertangkap tangan secara fisik, KPK menegaskan bahwa rangkaian bukti tetap dapat menjerat pelaku utama.
“Meski tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu bentuk rangkaian dalam perkuatan tersebut,” kata Setyo.
Ia menegaskan bahwa OTT bukan sekadar soal nilai uang yang ditangkap, melainkan sebagai pintu awal untuk membongkar kejahatan korupsi yang lebih besar.
Korupsi tetap terjadi
KPK menyadari bahwa keterbatasan sumber daya manusia, kompleksitas regulasi, serta tingginya kontestasi politik turut memperbesar risiko korupsi, terutama di kalangan kepala daerah dan penyelenggara negara.
Menurut Setyo, selama pejabat masih memandang jabatan sebagai alat kekuasaan dan bukan amanah publik, praktik korupsi akan terus berulang, terlepas dari seberapa kuat upaya pencegahan dilakukan.
“Perilaku-perilaku korupsi ini masih ada, masih banyak dilakukan oleh para penyelenggara negara,” pungkasnya.
