Jakarta, NU Online
Masnaedi, perwakilan Masyarakat Adat Malalo Tigo, Jurai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, menceritakan bahwa meskipun terdapat 210 rumah mengalami kerusakan, 322 keluarga kehilangan sawah, dan 351 keluarga kehilangan kebun, tidak ada korban jiwa dalam bencana ekologis yang terjadi pada akhir November 2025 lalu.
Hal itu terjadi karena warga memiliki sistem mitigasi berbasis adat, antara lain turubanda sebagai peringatan dini dan koordinasi komunitas, sehingga evakuasi dapat dilakukan cepat sebelum bencana membesar.
Hal itu disampaikan Masnaedi dalam Diskusi Publik bertajuk Bencana di Pulau Sumatera: Desakan Perbaikan Tata Kelola Hutan yang digelar di Hotel Novotel, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2025).
Masnaedi menjelaskan bahwa secara geografis lokasi desanya berada di wilayah dengan kemiringan yang cukup tinggi dan terletak di pinggir Danau Singkarak. Ia menyebut wilayah tersebut memiliki danau, lokasi untuk perumahan, sungai, dan hutan.
“Seorang peneliti ITB waktu itu menyatakan bahwa Danau Malalu atau Danau Singkarak terbentuk melalui proses patahan atau sesar. Kami ingin menyatakan bahwa Malalo memiliki kemiringan yang cukup tinggi,” ujarnya.
Masnaedi menekankan, dengan tekstur wilayah seperti yang ia gambarkan, asal kata Malalu dalam dialek setempat adalah Malalo yang berarti licin atau mudah meluncur. Karena itu, masyarakat kerap mengaitkan Malalu dengan bencana, karena wilayah ini memang mudah terkena longsor atau banjir bandang.
Namun, ia menyebut bahwa informasi terakhir sebelum kejadian besar adalah pada awal 2020. Sebelumnya, sudah sangat lama bahkan ratusan tahun tidak ada catatan bencana besar. Akan tetapi, bencana yang sangat intens mulai terjadi sejak 2000-an.
“Sampai tahun 2025, sudah lima kali terjadi bencana, dan berulang di posisi yang sama. Yang paling besar adalah bencana tahun 2025 ini. Kejadiannya sekitar tanggal 24 November, sebelumnya terjadi hujan sekitar 15 hari. Lalu pada tanggal 24 sampai 29 terjadi kejadian besar secara beruntun,” jelasnya.
Dampak dari peristiwa tersebut menyebabkan akses keluar desa terputus. Jalur transportasi juga terputus, sehingga kondisi wilayah seperti terpisah dalam bentangan-bentangan dan warga tidak bisa saling berkunjung. Ia menuturkan, warga juga tak bisa terhubung dengan tetangga di sebelah barat dan harus melewati danau.
“Ada 17 titik yang membuat warga tidak bisa saling berkunjung selama rentang 24 sampai 29. Akses baru mulai terbuka sekitar tanggal 12 Desember. Sekitar 14 hari pascabencana, baru akses bisa dilewati,” tuturnya.
Masnaedi menyampaikan bahwa terdapat lima titik longsor, yakni Bayang, Bumbut, Rumah Komputer, Tengah Sawah, dan Bumbay. Material longsoran turun ke kawasan permukiman. Ia menyebut terdapat 106 rumah rusak ringan, 37 rumah rusak sedang, dan 67 rumah rusak berat.
“Ada 322 keluarga kehilangan sawah. Sawah adalah sumber ekonomi. Lalu 351 kehilangan kebun/tanaman. Ada juga UMKM di daerah pinggir pembangunan. Dampak terbesar adalah sektor ekonomi,” paparnya.
Mitigasi dan respons cepat warga
Masnaedi menjelaskan bahwa masyarakat sekitar menghidupi sawah-sawah dengan irigasi. Oleh karena itu, mereka rutin melakukan check dam atau pemeriksaan bendungan. Ia menyebut terdapat 73 saluran irigasi untuk mengaliri sawah. Sawah harus cepat dicetak kembali karena menjadi sumber ekonomi masyarakat, sehingga saluran irigasi harus segera dibuat.
“Check dam ini sangat membantu. Artinya, dengan adanya check dam saja dampaknya sudah seperti ini, apalagi kalau tidak ada. Check dam mulai dibangun setelah 2020. Sekarang kita butuh lebih banyak check dam lagi,” jelasnya.
Masnaedi menjelaskan bahwa terdapat sistem turubanda, yaitu setiap aliran air memiliki ketua untuk merawat dan melakukan pembersihan secara berkala, bisa sebulan sekali atau menyesuaikan intensitas hujan dan kondisi lingkungan. Saat bencana terjadi, turubanda segera memberi informasi jika di atas ada longsor, sehingga warga di bawah harus segera mengungsi.
“Alhamdulillah, saat galodo (bencana besar) kemarin, tidak ada korban jiwa. Bahkan korban luka pun setahu saya tidak ada. Kenapa bisa begitu? Pertama, ada sistem yang disebut turubanda. Masyarakat kita hidup berkelompok sesuai sebaran kaum dan suku yang sudah ada sejak dulu, sehingga koordinasi cepat dan berjalan tanpa komando pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, terdapat pula ritual rutin yang disebut membuka kepala banda. Biasanya dilakukan menjelang musim turun ke sawah. Kegiatan ini berisi doa bersama dan sosialisasi untuk menjaga hutan larangan, hutan cadangan, mengatur irigasi, mengatur sumber air, serta mengatur pola tanam.
Ia menjelaskan bahwa di Malalo, secara adat-istiadat masyarakat sudah meyakini dan menjalankan aturan yang hidup di tengah-tengah mereka. Sebelumnya, masyarakat juga sudah pernah mengusulkan hutan adat. Masnaedi menyebut pihaknya membagi pengelolaan hutan menjadi empat.
“Hutan olahan untuk pembangunan, sawah, dan rumah. Hutan pemanfaatan untuk mengambil kebutuhan masyarakat, seperti bahan bangunan rumah, jembatan, dan sekolah. Hutan cadangan untuk menyimpan air dan menjaga keseimbangan alam. Hutan larangan/konservasi,” ujarnya.
Saat bencana kemarin, masyarakat mencari tempat aman. Ternyata lokasi-lokasi kampung tua di wilayah atas, tempat asal mereka dulu, tidak terdampak longsor. Seiring perubahan zaman, pembangunan jalan, sekolah, kantor, dan lain-lain membuat masyarakat turun ke bawah. Namun kampung tua tetap aman, bahkan setelah ratusan tahun.
“Saat bencana, kami lari kembali ke kampung tua. Istilahnya ‘pulang kampung’. Kami kembali bertemu saudara, tinggal bersama dalam kelompok-kelompok keluarga. Pengungsian kami tidak di tenda atau tempat umum, tetapi di rumah saudara sendiri. Ini mengurangi risiko breakdown sosial, antre air bersih, dan masalah lain yang sering muncul di pengungsian besar,” paparnya.
Sikap warga soal relokasi
Masnaedi menyampaikan bahwa saat ini Malalu akan direlokasi ke daerah berbeda. Ia menilai hal itu perlu dikaji lagi karena perbedaan alam, tekstur, kelompok masyarakat, dan kehidupan. Menurutnya, pindah lokasi bukan hanya soal tempat tinggal, tetapi juga harus memahami lingkungan baru, yang menjadi hal berat bagi masyarakat.
“Namun kami yakin, kita bisa lebih siap menghadapi bencana jika dilakukan bersama-sama dan nilai-nilai ini dijalankan sebagai budaya yang sudah hidup ratusan tahun. Keinginan masyarakat melalui jurai bukan keinginan pribadi saya. Sejak 2014 kami sudah mengajukan dan ada buktinya. Ini yang kami jaga,” jelasnya.
Masnaedi mendorong agar kebijakan terkait pengakuan masyarakat adat segera ditindaklanjuti. Ia menyebut Kementerian Kehutanan meminta adanya peraturan daerah (perda), tetapi hingga kini belum berjalan.
Karena itu, masyarakat memohon ada kebijakan yang berpihak, sebab mereka sudah membuktikan menjaga alam bukan karena orang lain, melainkan karena kebutuhan mereka sendiri.
“Kalau mau dikaji penyebabnya secara ilmiah, silakan dibuktikan. Kami meyakini tidak ada illegal logging atau deforestasi. Silakan dibuka petanya: tidak ada perusahaan masuk ke sana, karena kami yakin menjaga hutan. Karena itu, kami meminta ditetapkan sebagai masyarakat adat melalui jurai. Kami mohon ini dipercepat,” tambahnya.
