NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nasional

Komisi III DPR Nilai Reformasi Polri Belum Sepenuhnya Sejalan dengan Persepsi Publik

NU Online·
Komisi III DPR Nilai Reformasi Polri Belum Sepenuhnya Sejalan dengan Persepsi Publik
Kapolri beserta jajarannya dalam rapat bersama Komisi III DPR, pada Senin (26/1/2026). (Foto: NU Online/Fathur)
M Fathur Rohman
M Fathur RohmanKontributor
Bagikan:

Jakarta, NU Online

Komisi III DPR RI menilai pelaksanaan reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum sepenuhnya sejalan dengan persepsi publik. Meski berbagai agenda pembenahan telah dijalankan sejak era reformasi, citra Polri di mata masyarakat dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.

Penilaian tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menegaskan bahwa reformasi Polri bukan sekadar agenda internal institusi, melainkan mandat konstitusional yang melekat pada prinsip negara hukum dan demokrasi.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 menuntut Polri bekerja secara profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.

Menurut Habiburrokhman, Polri telah mengalami perubahan signifikan sejak dipisahkan dari TNI, baik dalam struktur ketatanegaraan, sistem pengawasan, tata kelola organisasi, maupun relasi antarlembaga.

Namun, perubahan struktural tersebut dinilai belum sepenuhnya terkonversi menjadi kepercayaan publik yang stabil.

Komisi III DPR RI mencatat sedikitnya lima faktor utama yang terus mempengaruhi citra Polri, yakni respons aparat terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, penegakan hukum lalu lintas, profesionalisme penanganan perkara pidana, kualitas pelayanan publik, serta pelaksanaan tugas-tugas khusus seperti penanggulangan bencana.

Dari berbagai faktor tersebut, respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dinilai memiliki dampak paling sensitif terhadap legitimasi institusi kepolisian. Pendekatan aparat dalam menangani kritik, protes, dan perbedaan pendapat kerap menjadi indikator awal penilaian publik terhadap watak demokratis Polri.

“Pada awal rapat kerja ini kami secara khusus ingin mengulas respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat,” kata Habiburrokhman.

Penilaian publik terhadap polisi

Habiburrokhman menegaskan bahwa secara kuantitatif, isu kebebasan berekspresi hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan tugas Polri. Namun, secara kualitatif, isu ini dinilai memiliki daya rusak besar terhadap kepercayaan publik apabila ditangani secara represif.

“Kami menilai ada relasi antara citra Polri di mata publik dengan respons terhadap kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat,” katanya.

Dampak pendekatan represif

Habiburrokhman menekankan bahwa pendekatan persuasif seharusnya menjadi standar operasional dalam merespons ekspresi publik. Sebaliknya, tindakan represif bukan hanya berpotensi melanggar hak warga negara, tetapi juga memperdalam jarak antara Polri dan masyarakat sipil.

Data Komisi III DPR RI menunjukkan fluktuasi tajam dalam penanganan kasus penyampaian ekspresi atau pendapat. Pada periode 2009-2014 tercatat 47 kasus penangkapan dan penahanan hingga persidangan. Angka tersebut melonjak drastis menjadi 240 kasus pada periode 2014-2019, sebelum turun signifikan menjadi 29 kasus pada periode 2019-2024.

Lonjakan pada periode 2014-2019 dinilai menjadi catatan kritis dalam perjalanan reformasi Polri, terutama terkait penggunaan instrumen pidana dalam merespons ekspresi publik.

Sementara itu, penurunan pasca-2019 dipandang sebagai indikasi awal pergeseran kebijakan, meskipun belum sepenuhnya menjamin perubahan praktik di lapangan.

Habiburrokhman menyebut tren penurunan pendekatan represif mulai terlihat sejak 2019 dan semakin tajam setelah diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Kedua regulasi tersebut dinilai menggeser pendekatan Polri dari pemidanaan ke pencegahan dan penyelesaian non-litigasi.

Surat Edaran Kapolri menegaskan bahwa pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE.

Di sisi lain, mekanisme virtual police diperkenalkan sebagai instrumen preventif yang berfungsi memantau dan mengedukasi, bukan semata-mata menindak.

Sementara itu, Perkap Nomor 8 Tahun 2021 mendorong penyelesaian konflik melalui musyawarah dan keadilan restoratif. Namun, Komisi III menilai efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada konsistensi implementasi di tingkat penyidik dan aparat lapangan.

“Dua produk aturan tersebut adalah titik awal reformasi kultural Polri dalam respon penyampaian perbedaan pendapat untuk saat ini dan seterusnya,” kata politikus Gerindra ini.

Habiburrokhman menambahkan, berlakunya KUHP lama dan KUHP baru yang mengakomodasi mekanisme keadilan restoratif seharusnya mempersempit ruang penggunaan pendekatan represif oleh aparat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan tetap diperlukan agar norma hukum tersebut tidak berhenti pada tataran regulasi.

“Kita sudah punya KUHP dan KUHP baru yang secara maksimal mengatur mekanisme keadilan restoratif yang dapat dipastikan akan semakin membuat tindakan dengan alat represivitas dalam merespons kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat semakin menurun,” pungkas Habiburokhman.

Artikel Terkait

Komisi III DPR Nilai Reformasi Polri Belum Sepenuhnya Sejalan dengan Persepsi Publik | NU Online