Komisi III DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
NU Online ยท Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:45 WIB

Inosentius Samsul saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan menjadi hakim MK bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025). (Foto: tangkapan layar TVR Parlemen)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Komisi III DPR RI menyetujui Inosentius Samsul menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat. Persetujuan itu dilakukan usai Inosentius menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Mulanya, Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia membacakan kesimpulan dengan isi menyetujui Inosensius akan menjadi hakim konstitusi.
"Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Lola.
Kemudian Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menanyakan persetujuan ke seluruh anggota di komisinya.
"Apakah disetujui?" tanyanya. "Setuju," jawab serempak anggota Komisi III DPR.
"Ya rekan-rekan dengan telah selesainya uji kelayakan calon hakim konstitusi, maka selesai sudah seluruh rangkaian kegiatan rapat hari ini. Apabila tidak ada yang perlu dibicarakan lagi, rapat diakhiri dan kita tutup," lanjutnya.
Sebelumnya, Inosentius telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di hadapan seluruh anggota Komisi III DPR RI.
Saat membuka rapat, Habiburokhman menyatakan bahwa MK telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada DPR terkait masa pensiun Arief Hidayat melalui surat nomor 3093.1/KP/07.00/08/2025 pada 5 Agustus 2025.
Menurut Habiburokhman, proses pengajuan hakim konstitusi dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka yang disepakati dalam rapat internal Komisi III DPR RI pada 19 Agustus 2026.
Pada kesempatan itu, Hakim Konstitusi Terpilih Inosentius Samsul memaparkan visinya dengan menjadi Hakim MK yaitu untuk menjaga independensi lembaga MK.
"Visi menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang merdeka, akuntabel, dan terpercaya," jelasnya.
Ia menjelaskan, merdeka yang dimaksud adalah bebas dari pengaruh atau intervensi dari pihak atau kelompok tertentu.
Selain itu, Inosentius menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam putusan MK sehingga menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi dasar konstitusionalitas, rasionalitas, penalaran hukum, kemanfaatan, dan keadilan masyarakat.
Selanjutnya, ia menekankan soal transparansi bahwa MK menjadi tempat harapan bagi pemenuhan keadilan atas empat kategori.
Pertama, warga negara yang hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat proses pembentukan atau substansi dari undang-undang.
Kedua, lembaga negara dalam penyelesaian sengketa kewenangan. Ketiga, penyelenggara dan peserta pemilu. Keempat, partai politik dalam perkara pembubaran.
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Taj Yasin Pimpin Upacara di Pati Gantikan Bupati Sudewo yang Sakit, Singgung Hak Angket DPRD
4
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
5
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
6
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
Terkini
Lihat Semua