Jakarta, NU Online
Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Chatarina Pancer Istiyani menegaskan bahwa child grooming adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang terjadi dalam relasi kuasa, bukan hubungan yang setara.
Chatarina menjelaskan bahwa praktik child grooming dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi korban, termasuk trauma psikologis, gangguan kesehatan mental, ketergantungan emosional, distorsi pemahaman tentang relasi, kerentanan terhadap kekerasan berulang, serta hambatan dalam proses pemulihan dan membangun relasi sosial di masa depan.
“Komnas Perempuan menegaskan bahwa persepsi ‘korban menikmati hubungan’ tidak dapat dijadikan dasar pembenaran. Dalam relasi antara anak dan orang dewasa, consent tidak pernah setara karena dibentuk melalui ketimpangan kuasa dan manipulasi, bukan pilihan bebas,” ujar Chatarina dalam Siaran Pers Komnas Perempuan yang dikutip NU Online pada Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan bahwa grooming merupakan pendekatan yang digunakan untuk memperdayai anak dengan potensi tertentu—baik dari sisi pendidikan, usia, kondisi tubuh, maupun ekonomi—untuk tujuan pelecehan atau penipuan. Salah satu bentuknya adalah child grooming, yaitu upaya orang dewasa membangun kedekatan dan ketergantungan emosional pada anak untuk eksploitasi seksual.
“Dalam banyak kasus, korban membutuhkan waktu yang panjang dan beragam untuk dapat memahami, mengakui, dan akhirnya menceritakan kekerasan yang dialaminya. Kesulitan korban untuk bercerita bukanlah tanda persetujuan, melainkan cerminan dari kuatnya tekanan psikologis, relasi kuasa, serta stigma sosial terhadap korban kekerasan seksual,” jelasnya.
Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024, tercatat 407 kasus kekerasan dalam pacaran dan 632 kasus kekerasan oleh mantan pacar. Khusus kelompok anak perempuan usia 14-17 tahun, tercatat 36 kasus kekerasan dalam pacaran dan 52 kasus kekerasan oleh mantan pacar, yang sebagian merupakan kekerasan seksual.
“Data ini menunjukkan pola relasi kuasa, pelaku orang terdekat, serta keterlambatan pelaporan yang merupakan karakteristik khas dalam relasi personal. Pola yang sama juga ditemukan dalam praktik child grooming, di mana relasi yang tampak sebagai hubungan pacaran menutupi proses manipulasi, kontrol, dan eksploitasi seksual terhadap anak,” jelas Chatarina.
Komnas Perempuan menekankan bahwa pengungkapan pengalaman korban sangat penting, baik untuk pemenuhan hak-hak korban atas perlindungan dan pemulihan, maupun untuk meningkatkan kesadaran publik bahwa praktik child grooming nyata, berbahaya, dan sering tersembunyi di balik narasi hubungan asmara.
Literasi emosi dan relasi sehat
Psikolog Klinis Bianglala Andriadewi menyoroti pentingnya literasi emosi, relasi sehat, dan keberanian menghormati batasan anak sebagai langkah utama pencegahan child grooming sejak dini.
“Anak perlu diajarkan mengenali rasa tidak nyaman. Ketika anak merasa tidak nyaman, orang tua seharusnya tidak langsung melarang atau menyepelekan emosi tersebut. Anak perlu dibiarkan mengalami emosi tidak nyaman agar ia tahu bahwa perasaan itu berfungsi melindunginya,” ujar Bianglala.
Ia menekankan bahwa orang tua harus menjadi tempat curhat yang aman bagi anak. Anak perlu merasa bahwa apa pun yang terjadi, ia bisa bercerita kepada orang tuanya. Respons orang tua yang tenang membantu anak terbuka, sementara respons panik justru membuat anak enggan bercerita.
“Jika anak menolak, itu tidak apa-apa. Misalnya, ada orang dewasa yang meminta dicium, tetapi anak tidak mau. Orang tua seharusnya menghormati keputusan anak dan tidak memaksanya. Ini juga mengajarkan batasan pada anak. Cium atau peluk yang terlalu dekat seharusnya tidak dipaksakan jika anak menolak,” tambah Bianglala.
Menurut Bianglala, anak perlu diajarkan rasa aman atas tubuhnya sendiri dan mengetahui kepada siapa ia bisa bercerita jika merasa tidak aman.
"Orang dewasa yang dipercaya anak perlu menjelaskan tentang dinamika relasi kuasa, manipulasi emosional, dan konsep consent," pungkasnya.
