Jakarta, NU Online
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperbarui Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2019 dengan Perkom Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi yang telah resmi diundangkan sejak 20 Januari 2026.
Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi dan menyederhanakan aturan pelaporan dan penanganan gratifikasi.
"Selain itu untuk mendorong Pejabat Negara/Penyelenggara Negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan," tulis keterangan KPK yang diterima NU Online pada Kamis (29/1/2026).
Berikut adalah lima poin perubahan yang terdapat di dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026 terbaru:
Pertama, terkait dengan perubahan batasan nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Batas nilai wajar pada PerKPK 2/2019 didasarkan pada survei tahun 2018 dan 2019, sehingga sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, dipandang perlu dilakukan pemutakhiran batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK.
Kedua, terkait dengan pelaporan gratifikasi yang disampaikan lebih dari 30 hari kerja ke KPK dan/atau setelah menjadi temuan pengawas internal instansi pelapor yang dapat ditindaklanjuti menjadi milik negara. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan mengenai konsekuensi atas laporan gratifikasi yang disampaikan setelah 30 hari kerja dan/atau laporan yang disampaikan setelah menjadi temuan pengawas internal instansi.
Ketiga, terkait dengan laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Pasal 14. Dalam praktiknya, terdapat beberapa laporan gratifikasi yang tidak memenuhi seluruh unsur Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, keliru secara formil, dan/atau memuat objek gratifikasi yang tidak memiliki nilai ekonomis.
Keempat, terkait dengan perubahan narasi pada Pasal 2 ayat (3). Redaksi “Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap jenis Gratifikasi...” diubah menjadi “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tidak wajib melaporkan Gratifikasi terhadap penerimaan sebagai berikut...”. Perubahan ini dilakukan karena banyaknya laporan gratifikasi ke KPK yang masuk dalam kategori tidak wajib dilaporkan, sehingga redaksi disesuaikan agar lebih mudah dipahami.
Kelima, terkait dengan perubahan level penandatanganan Surat Keputusan (SK) sebagaimana diatur dalam Pasal 19. Pengaturan diubah dari semula berdasarkan besaran nilai gratifikasi menjadi berdasarkan level jabatan pelapor. Penentuan kewenangan penandatanganan SK oleh Pimpinan, Deputi, dan Direktur bersifat dinamis sehingga membutuhkan mekanisme pengaturan yang lebih fleksibel.
Berikut adalah dokumen lengkap Perkom Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi, klik di sini
