Nasional

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

NU Online  ·  Jumat, 22 Agustus 2025 | 17:30 WIB

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Wamenaker Immanuel Ebenezer mengenakan rompi oranye tahanan KPK bersama 10 orang lainnya saat penetapan tersangka dugaan pemerasan sertifikat K3 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Foto: tangkapan layar kanal Youtube KPK)

Jakarta, NU Online

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).


Ketua KPK Setyo Budianto menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).


Setyo menjelaskan, kegiatan tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Rabu–Kamis (20–21/8/2025) di sejumlah lokasi di Jakarta. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam penerbitan sertifikat K3.


"Dari hasil kegiatan tersebut, tim mengamankan 14 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan," ujar Setyo dikutip NU Online melalui kanal Youtube KPK RI.


Menurut KPK, biaya resmi penerbitan sertifikat K3 hanya sebesar Rp275 ribu sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, di lapangan pekerja dan perusahaan dipaksa membayar hingga Rp6 juta agar proses sertifikasi dipercepat dan tidak dipersulit.


"Biaya Rp6 juta ini bahkan dua kali lipat dari rata-rata upah minimum yang diterima pekerja. Praktik ini sangat memberatkan buruh dan perusahaan," kata Setyo.


KPK menduga praktik pemerasan tersebut telah berlangsung sejak 2019. Dari perhitungan awal, aliran dana mencapai Rp81 miliar, yang kemudian digunakan untuk pembelian aset berupa kendaraan, penyertaan modal, hingga kebutuhan pribadi para pejabat yang terlibat.
Dalam OTT, KPK menyita barang bukti berupa 22 unit kendaraan (15 mobil dan 7 motor), uang tunai sekitar Rp170 juta, serta bukti aliran dana miliaran rupiah.


Sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  1. IBM (Koordinator Bidang Kelembagaan Kemnaker)
  2. YAH
  3. SB
  4. AK
  5. IEG (Wamenaker 2024–2025)
  6. FRZ
  7. HS
  8. SKP
  9. SUP
  10. TEN
  11. MM (pihak swasta)


Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Mereka akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025.


Ketua KPK menegaskan bahwa kasus ini menyangkut kepentingan besar pekerja Indonesia. Data BPS menunjukkan jumlah tenaga kerja pada 2025 mencapai 145,77 juta orang atau 54 persen dari total penduduk. Dari jumlah itu, pekerja di bidang tertentu diwajibkan memiliki sertifikat K3.


"Korupsi ini jelas merugikan masyarakat luas. Pekerja seharusnya mendapatkan layanan cepat, mudah, dan murah. Namun, justru dipersulit demi kepentingan pribadi segelintir pejabat," tegas Setyo.


Ia berharap penanganan kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola layanan publik, khususnya di sektor ketenagakerjaan, agar tidak lagi terjadi praktik korupsi yang membebani buruh maupun perusahaan.