LBH Sarbumusi: Sopir Jadi Kambing Hitam, Negara Abaikan Akar Masalah Truk ODOL
NU Online ยท Jumat, 27 Juni 2025 | 19:45 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menilai pemerintah gagal menangani akar persoalan Over Dimension Over Loading (ODOL) dengan menyudutkan sopir truk sebagai pihak yang paling disalahkan.
LBH Sarbumusi menyebut pendekatan seperti ini hanya menjadikan sopir sebagai kambing hitam dan mengabaikan keruwetan sistem logistik nasional yang bersifat struktural.
Koordinator Departemen Kajian LBH Sarbumusi Brahma Aryana menilai bahwa persoalan ODOL merupakan cerminan dari keruwetan sistem logistik nasional yang bersifat struktural dan berakar pada ketimpangan relasi industrial serta lemahnya regulasi negara.
โKebijakan ini menimbulkan kegaduhan karena respons pemerintah justru menyudutkan sopir truk, padahal mereka korban eksploitasi dan kriminalisasi dalam rantai logistik,โ ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (27/6/2025).
Menurut Brahma, pemerintah mengklaim kerugian akibat truk ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun serta menyumbang 10,5 persen kecelakaan lalu lintas nasional. Namun, Sarbumusi menilai pendekatan yang menyalahkan sopir merupakan bentuk simplifikasi yang menyesatkan.
Protes sopir truk yang terjadi sejak 19 hingga 23 Juni 2025 di sejumlah kota besar seperti Semarang, Surabaya, dan Bandung disebut sebagai reaksi atas ketidakadilan sistemik. Spanduk bertuliskan โSopir Bukan Kriminalโ menjadi simbol perlawanan terhadap stigma yang dilekatkan negara.
Brahma mengungkapkan setidaknya terdapat empat faktor utama penyebab maraknya praktik ODOL. Pertama, tekanan ekonomi dan upah yang sangat rendah. Rata-rata pendapatan sopir hanya berkisar Rp1,5 hingga Rp2,5 juta per bulan, jauh dari layak jika dibandingkan dengan risiko kerja yang tinggi.
Tarif angkutan barang juga tidak diatur oleh negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menetapkan tarif berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan operator. Berbeda dengan angkutan umum yang tarifnya ditentukan negara, hal ini menyebabkan perang tarif dan mempersempit ruang hidup sopir.
Kedua, keterbatasan armada yang mendorong perusahaan melakukan modifikasi kendaraan secara ilegal. Banyak sopir dipaksa mengemudi truk yang sudah over-dimension sejak keluar dari pabrik tanpa memiliki kuasa untuk menolak.
Ketiga, penegakan hukum yang timpang. Sopir justru paling sering menjadi korban kriminalisasi, sementara pemilik barang dan operator logistik besar kerap lolos dari jerat hukum.
โBeberapa Polda bahkan menunda penindakan pidana ODOL karena protes keras para sopir,โ ungkap Brahma.
Keempat, minimnya perlindungan kerja. Pungli dan premanisme di jalan merajalela tanpa penanganan tegas dari aparat, memperburuk beban yang harus ditanggung sopir. Tidak adanya jaminan sosial maupun perlindungan hukum menambah ketimpangan ini.
Brahma menegaskan masalah ODOL bukan sekadar soal pelanggaran lalu lintas, tetapi titik kritis dari kegagalan negara dalam membangun sistem logistik yang adil dan efisien.
โODOL adalah panggilan untuk mereformasi sistem logistik nasional. Bukan soal kemauan sopir, melainkan akibat tata kelola yang rusak,โ tegas Brahma.
Rencana pemerintah menerbitkan Perpres dan SKB antarkementerian disambut sebagai langkah positif, tapi dinilai belum cukup menyentuh substansi persoalan.
Selama framing media dan aparat penegak hukum masih menempatkan sopir sebagai pelaku tunggal, ketidakadilan struktural akan terus berulang.
Dalam waktu dekat, protes sopir truk direncanakan kembali digelar di Jakarta sebagai bentuk keberatan atas pendekatan represif yang tidak menyentuh pelaku dominan. Aksi ini juga disebut mulai berdampak pada distribusi logistik dan harga kebutuhan pokok di beberapa daerah.
โPemerintah harus berhenti menempatkan sopir sebagai kambing hitam. Tanpa solusi struktural, Zero ODOL hanya akan jadi jargon kosong dan memperdalam ketimpangan sosial,โ pungkasnya.
Terpopuler
1
Isi Akhir dan Awal Tahun Baru Hijriah dengan Baca Doa Ini
2
3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
3
Istikmal, LF PBNU Umumkan Tahun Baru 1447 Hijriah Jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025
4
Data Awal Muharram 1447 H, Hilal Masih di Bawah Ufuk
5
Niat Puasa Muharram Lengkap dengan Terjemahnya
6
Khutbah Jumat: Meraih Fokus Hidup Melalui Shalat yang Khusyuk
Terkini
Lihat Semua