Jakarta, NU Online
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi aktivis mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025.
Putusan sela tersebut diambil setelah majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat formal karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, Khariq Anhar dinyatakan bebas dari tahanan.
Penasihat Hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, Gema Gita Persada, menyampaikan bahwa majelis hakim menerima eksepsi dalam perkara Nomor 757/Pid.Sus/2025 dengan terdakwa Khariq Anhar yang didakwa melakukan tindak pidana terkait informasi elektronik atas konten yang sempat ramai diperbincangkan di ruang publik.
“Adapun putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim hari ini pada pokoknya menerima eksepsi dari kuasa hukum, terkait dengan dakwaan yang dibuat secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Pada pokoknya dakwaan dibuat secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” ujar Gema seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).
Gema menjelaskan, eksepsi tersebut dikabulkan karena majelis hakim berpandangan bahwa frasa dalam surat dakwaan jaksa, yang menyebut terdakwa menggunakan aplikasi Canva atau aplikasi lainnya, menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut majelis hakim, penggunaan frasa alternatif tersebut berpotensi menyebabkan proses pembuktian menjadi tidak terarah.
“Hal tersebut menurut pertimbangan hakim melanggar kepastian hukum sebagaimana yang dijamin pada Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak sejalan dengan pengaturan yang terdapat dalam Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” jelasnya.
Ia menambahkan, majelis hakim juga memberikan analogi bahwa surat dakwaan dalam perkara pidana harus disusun secara jelas dan spesifik. Dakwaan tidak boleh menggunakan frasa alternatif yang kabur karena dapat menghambat terdakwa dalam menyiapkan pembelaan secara matang.
“Hal tersebutlah yang dipertimbangkan oleh hakim bahwa pada dakwaan ini terdakwa mengalami ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu dakwaan dibatalkan oleh majelis hakim,” tegas Gema.
Sementara itu, anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi lainnya, Nabil, menyampaikan bahwa persoalan frasa alternatif dalam dakwaan turut menjadi perhatian utama majelis hakim. Ia menilai penyidik sebenarnya memiliki akses penuh terhadap alat bukti sehingga dakwaan semestinya dapat dirumuskan secara jelas dan terperinci.
“Padahal alat bukti atau barang bukti yang sudah dikuasai oleh penyidik kemudian dilimpahkan ke JPU sebenarnya bisa dipelajari. Tapi ini membuktikan bahwa konstruksi atau rumusan dalam suatu surat dakwaan dalam dugaan tindak pidana itu harus jelas, harus dimuat secara ketat. Jangan sampai akhirnya ada penafsiran-penafsiran luas yang itu justru menimbulkan ketidakpastian,” jelas Nabil.
Lebih lanjut, Nabil menyampaikan bahwa putusan sela tersebut menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai majelis hakim secara tegas menempatkan prinsip kepastian hukum sebagai dasar pertimbangan, bahkan dengan merujuk langsung pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Keputusan ini adalah preseden yang baik. Ini juga mengingatkan kepada kejaksaan agar tidak menyusun surat dakwaan secara serampangan. Kemudian kami juga mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera melaksanakan keputusan hakim, untuk segera membebaskan terdakwa Khariq dari rumah tahanan,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai bahwa keputusan ini merupakan hawa segar bagi untuk demokrasi. Ia menegaskan, masih ada bagi para tahanan politik lainnya agar segera bisa dibebaskan dari tahanan.
"Untuk hari ini tinggal administrasi, dan administrasi akan diurus oleh kejaksaan, termasuk pengambilan barang-barang pribadi seperti alat mandi dan baju-baju,” tambahnya.
