Nasional

MUI Setuju BPKH Terpisah dari Penyelenggara Haji, Berikut 3 Alasan di Baliknya

NU Online  ·  Ahad, 10 Agustus 2025 | 21:00 WIB

MUI Setuju BPKH Terpisah dari Penyelenggara Haji, Berikut 3 Alasan di Baliknya

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan. (Foto: tangkapan layar kanal Youtube TV Muhammadiyah)

Jakarta, NU Online

 

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) H Amirsyah Tambunan sepakat dengan pandangan yang menegaskan pemisahan antara pengelola keuangan haji dan penyelenggara haji.

 

"Saya setuju kedua lembaga ini memang harus terpisah," katanya sebagaimana dikutip dari kanal Youtube TV Muhammadiyah pada Ahad (10/8/2025).

 

Amirsyah menjelaskan setidaknya ada tiga alasan yang membuat pemisahan kedua fungsi itu, pengelolaan dan pemisahan, pada dua lembaga berbeda tetap relevan sampai hari ini.

 

Pertama, sejarah yang melatarinya. Ia menyampaikan bahwa pemisahan kedua fungsi dalam dua lembaga yang berbeda ini memiliki latar belakang historis yang kuat. Pasalnya, ia menyebut ada konflik kepentingan yang terjadi saat keduanya masih disatukan dalam lembaga yang sama.

 

"Dahulu disatukan, pengelola dan penyelenggara, itu terjadi conflict of interest penggunaan biaya," ujar pria kelahiran Asahan, Sumatra Utara, 62 tahun yang lalu itu.

 

Kedua, perlunya mekanisme penyeimbang. Ia menegaskan bahwa pemisahan pengelola dan penyelenggara ini penting untuk mewujudkan adanya saling kontrol di antara kedua lembaga itu.

 

"Kalau sekarang terpisah maka ada saling check and balance saling kontrol antara pengelola keuangan dan penyelenggara haji yang saling melakukan kontrol dalam soal pembiayaan," lanjutnya.

 

Lebih lanjut, pemisahan lembaga pengelola keuangan dan penyelenggara juga penting untuk memperbaiki persoalan haji di masa-masa yang akan datang.

 

"Supaya Penyelenggaraan haji jauh lebih baik. Jangan terulang masalah," kata pria yang menamatkan studi perguruan tingginya di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

 

Ia menegaskan bahwa pengelola, baik BPKH maupun penyelenggara, harus memiliki kemampuan yang baik. Pelaksanaan haji juga harus sesuai syariat dan undang-undang, serta peraturan yang berlaku.

 

"Sesuai syariat dan peraturan perundangan yang ditetapkan untuk kedua lembaga ini," pungkasnya.