NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nasional

Naikkan Batas Nilai Gratifikasi, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Menolak Sejak Awal

NU Online·
Naikkan Batas Nilai Gratifikasi, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Menolak Sejak Awal
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat rapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026). (Foto: NU Online/Fathur)
M Fathur Rohman
M Fathur RohmanKontributor
Bagikan:

Jakarta, NU Online

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan aturan baru terkait pelaporan gratifikasi dengan menaikkan batas nilai nominal yang wajib dilaporkan.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas perubahan nilai rupiah dan inflasi, sekaligus untuk memperkuat upaya pencegahan agar gratifikasi tidak berkembang menjadi tindak pidana suap.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa prinsip utama dalam pencegahan gratifikasi tetap sama, yakni menolak setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal, gitu ya. Jadi kalau sudah ada indikasi pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu itu sebaiknya ditolak dari awal gitu,” kata Setyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Namun demikian, KPK tetap memberikan ruang pelaporan bagi penyelenggara negara yang terlanjur menerima gratifikasi karena ketidaktahuan. Dalam ketentuan tersebut, penerima gratifikasi memiliki waktu maksimal 30 hari untuk melaporkan kepada KPK.

“Nah kesempatan itu nanti kembali kepada nominal, pastinya ini yang perubahan soal nominalnya,” ujar Setyo.

Dalam aturan terbaru, batas nilai gratifikasi umum yang wajib dilaporkan mengalami penyesuaian. Nilai maksimal yang sebelumnya Rp1 juta kini dinaikkan menjadi Rp1,5 juta.

Sementara untuk gratifikasi antarsesama pegawai atau dalam satu komunitas, batas nilai dinaikkan dari Rp300.000 menjadi Rp500.000. Selain penyesuaian nominal, KPK juga menghapus sejumlah ketentuan lama yang dinilai tidak lagi relevan.

“Bahkan ada aturan juga yang kemudian dihapuskan, dihilangkan gitu ya kira-kira. Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini, ya pasti secara inflasi kan perubahan nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” jelas Setyo.

Setyo menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melonggarkan pengawasan terhadap gratifikasi. Sebaliknya, penyesuaian dilakukan agar regulasi tetap kontekstual dengan kondisi ekonomi saat ini, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian.

“Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap gitu ya. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya gitu,” bebernya.

Untuk memastikan pelaporan berjalan efektif dan cepat, KPK mendorong optimalisasi peran Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang telah dibentuk di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Laporan gratifikasi dapat disampaikan melalui UPG masing-masing instansi atau langsung ke Direktorat Gratifikasi KPK.

“Nah itu diharapkan bisa lebih mempercepat proses daripada penyerahan atau pelaporan. Karena laporan inilah yang paling penting sebenarnya,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Naikkan Batas Nilai Gratifikasi, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Menolak Sejak Awal | NU Online