Jakarta, NU Online
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang mengaku tidak mengetahui secara rinci soal dugaan pengelolaan aset dan proyek yang tengah ditangani oleh pihak lain di pemerintahannya.
Hal ini disampaikannya saat Ade Kuswara memberikan keterangan usai pemeriksaan lanjutan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (29/1/2026).
“Saya sekarang dipanggil sebagai saksi, jadi saya tidak tahu,” ujarnya.
Mengenai informasi bahwa aset Eko Bramantyo banyak digunakan tanpa sepengetahuannya, Ade menegaskan bahwa dirinya juga tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya ini menjabat baru sembilan bulan. Dalam sembilan bulan ini saya juga belum hafal benar terkait masalah pemerintahan, postur anggarannya, maupun proses anggarannya,” kata Ade.
Ia juga merespons soal kemungkinan adanya celah yang dimanfaatkan pihak lain untuk menjual namanya. Ade juga mengaku belum membuat rencana-rencana yang memungkinkan hal itu terjadi.
"Ini juga belum ada rencana-rencana hal-hal yang seperti itu dan insyaallah tidak akan terjadi," jelasnya.
Ade mengaku merasa dijebak oleh Sarjan terkait proyek senilai Rp180 miliar. Ia menanggapi bahwa hal itu tidak terjadi secara langsung kepadanya.
“Enggak juga. Mungkin orang-orang di luar sana,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan masih fokus menyelidiki dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), dengan pihak swasta Sarjan (SRJ) sebagai pihak yang diduga pemberi suap, pada 25 Desember 2025.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh KPK pada 18 Desember 2025, yang menahan 10 orang di Kabupaten Bekasi. Keesokan harinya, tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif, termasuk ADK dan HMK.
Pada hari yang sama, KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek tersebut. Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
