NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nasional

Perempuan Adat Berperan Jaga Hutan dan Pangan, Tapi Haknya Masih Terpinggirkan

NU Online·
Perempuan Adat Berperan Jaga Hutan dan Pangan, Tapi Haknya Masih Terpinggirkan
Konferensi Pers RUU MA: Masyarakat Adat 16 Tahun Tanpa Payung Hukum di Jakarta pada Rabu (21/1/2026). (Foto: dok AMAN)
Rikhul Jannah
Rikhul JannahKontributor
Bagikan:

Jakarta, NU Online

Perempuan adat memegang peran kunci dalam menjaga hutan, sumber pangan, serta keberlangsungan hidup Masyarakat Adat. Namun, peran strategis tersebut hingga kini belum diakui secara memadai dalam kebijakan pembangunan nasional.

Perwakilan Kemitraan, Tracy Pasaribu, menyampaikan bahwa perempuan adat merupakan penjaga pengetahuan lokal dan keberlanjutan hidup lintas generasi. Sayangnya, mereka masih tersisih dari ruang-ruang pengambilan keputusan formal.

“Selama ini perempuan adat menjaga pengetahuan dan kelangsungan hidup generasi penerus bangsa. Namun dalam proses pengambilan keputusan, khususnya rapat-rapat perencanaan pembangunan, posisi perempuan adat tidak diakui. Negara justru mengabaikan hak-hak Masyarakat Adat dan perempuan adat,” ujar Tracy dalam Konferensi Pers RUU Masyarakat Adat: 16 Tahun Tanpa Payung Hukum, Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan, berbagai hasil pembangunan justru kerap tidak menjawab kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, pembangunan sering memicu kesengsaraan, seperti rusaknya sumber air bersih, hutan dan ladang, serta minimnya akses pendidikan dan layanan kesehatan gratis.

“Karena itu, pengakuan dan akses partisipasi perempuan adat dalam pembangunan serta pembahasan isu-isu strategis harus diperkuat,” ucapnya.

Menurut Tracy, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sejatinya telah mengatur secara komprehensif tata cara pengakuan Masyarakat Adat beserta hak-haknya, termasuk hak perempuan adat dan hak komunal perempuan adat.

“Tanpa payung hukum tersebut, perempuan adat akan terus berada pada posisi paling rentan dalam pusaran konflik agraria dan pembangunan,” tegasnya.

Senada dengan itu, perwakilan Perempuan Adat Baroko, Massenrempulu, Sulawesi Selatan, Jaisa, menegaskan bahwa perempuan adat menjadi kelompok yang paling terdampak dalam konflik agraria di berbagai daerah.

Menurutnya, perempuan adat kerap mengalami kekerasan berlapis, mulai dari kriminalisasi hingga kehilangan wilayah kelola yang berdampak pada hilangnya pengetahuan dan praktik adat.

“Perempuan adat tidak mendapatkan kesempatan di ruang-ruang pengambilan keputusan. Karena itu, isu perempuan adat perlu disikapi secara serius, termasuk pengakuan atas hak kolektif perempuan adat,” ujarnya.

Jaisa juga menyoroti bahwa kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Bengkulu, Sulawesi, Kalimantan, hingga Papua.

“Semua ini terjadi karena tidak adanya payung hukum yang mengakui dan melindungi hak-hak kami sebagai Masyarakat Adat,” tegasnya.

Sementara itu, peneliti Human Rights Watch, Andreas Harsono, mengungkapkan bahwa banyak perempuan adat masih belum mendapatkan hak-hak dasar, seperti hak hidup yang layak, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hingga akses air bersih.

Padahal, lanjut Andreas, perempuan adat berkontribusi besar terhadap ketahanan pangan nasional.

“Perempuan adat mengelola sekitar 4,9 juta hektare lahan untuk budidaya pangan beragam, seperti sagu, padi ladang, umbi-umbian, buah-buahan, sayuran, dan kacang-kacangan,” ungkapnya.

Editor: Patoni

Artikel Terkait

Perempuan Adat Berperan Jaga Hutan dan Pangan, Tapi Haknya Masih Terpinggirkan | NU Online