Nasional

Polisi Tangkap 6 Anggota Grup Fantasi Sedarah, Terancam 15 Tahun Penjara

NU Online  ยท  Kamis, 22 Mei 2025 | 19:16 WIB

Polisi Tangkap 6 Anggota Grup Fantasi Sedarah, Terancam 15 Tahun Penjara

Konferensi Pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (21/5/2025). (Foto: dok. Polri)

Jakarta, NU Online

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil menangkap enam orang tersangka yang merupakan anggota aktif grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.


Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji menyampaikan bahwa grup tersebut diketahui mendistribusi konten berupa foto dan video pornografi hubungan seksual dengan anggota keluarga sedarah atau inses, termasuk eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Keenam tersangka tersebut adalah MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA, yang ditangkap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung.


โ€œMedia sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak. Kami telah menindak 17 kasus dan menangkap 37 tersangka sepanjang tahun ini,โ€ ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (21/5/2025).


Ia menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari tiga laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.


โ€œAda tiga laporan polisi ini mendasari kami untuk melakukan penyelidikan di berbagai wilayah dan melakukan profiling serta monitoring di platform media sosial,โ€ katanya.


Himawan menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya delapan unit handphone, satu unit laptop, satu komputer, tiga akun Facebook, lima akun email, dan ratusan konten bermuatan pornografi anak di bawah umur.


Ia menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.


Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO), Nurul Azizah menjelaskan bahwa sebagian korban diketahui masih berusia antara tujuh hingga 12 tahun.


Ia menambahkan bahwa modus para pelaku adalah memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga dan lingkungan rumah untuk melakukan pelecehan seksual, baik nonfisik, fisik, eksploitasi seksual, maupun kekerasan seksual berbasis elektronik.


โ€œKami temukan tiga korban anak di Jawa Tengah dan Bengkulu, yang menjadi sasaran pelaku dengan hubungan keluarga atau tetangga,โ€ ujar Nurul.


Nurul menyampaikan bahwa saat ini Polri tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta instansi terkait untuk menjamin pemulihan korban secara menyeluruh.


โ€œPenangan dan perlindungan korban melalui penjangkauan dan asesmen kebutuhan korban, yang meliputi pendampingan korban, psikologi, hukum, rehabilitasi medis dan sosial, serta penyediaan rumah aman,โ€ katanya.


Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan konten asusila dan pornografi, khususnya yang melibatkan anak-anak.


โ€œMari bersama menjaga ruang digital dari konten-konten merusak dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,โ€ pungkasnya.