Jakarta, NU Online
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menangani ratusan perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2025. Total terdapat 116 perkara yang diproses lembaga antirasuah, dengan sebagian besar berkaitan dengan praktik penyuapan dan gratifikasi
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 48 perkara berhubungan langsung dengan suap dan/atau gratifikasi.
Selain itu, KPK juga melakukan 11 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang tahun lalu.Penanganan perkara tersebut, menurut Setyo dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap awal hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
“Rinciannya, penyelidikan sebanyak 70 perkara, penyidikan 116 perkara, penuntutan 115 perkara, dan eksekusi sebanyak 78 perkara,” ujar Setyo saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dari total perkara yang ditangani, sebagian besar telah mencapai tahap akhir proses hukum. KPK mencatat sebanyak 87 perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan pemetaan KPK, pelaku korupsi berasal dari berbagai kalangan. Tidak hanya kepala daerah dan penyelenggara negara, perkara korupsi juga melibatkan pejabat struktural, aparatur sipil negara (ASN), hingga aparat penegak hukum.“Kami juga menangani perkara yang melibatkan jaksa serta beberapa pihak dari korporasi,” ucap Setyo.
Dari sisi karakteristik pelaku, KPK mencatat bahwa mayoritas tersangka merupakan laki-laki, sementara sebagian lainnya berjenis kelamin perempuan. Adapun pola kejahatan yang paling sering ditemukan adalah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu, KPK juga banyak menangani perkara gratifikasi, pungutan liar atau pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Secara geografis, perkara korupsi paling banyak terjadi di lingkungan pemerintahan pusat, meskipun kasus serupa juga ditemukan di sejumlah daerah.“Dari beberapa wilayah yang paling banyak itu kan adalah 46 ada di pemerintah pusat dan yang lainnya ada di beberapa daerah lain,” pungkasnya.
Rangkaian OTT Sepanjang 2025Selain penanganan perkara melalui proses reguler, KPK juga mengungkap sejumlah kasus melalui operasi tangkap tangan. OTT pertama pada 2025 dilakukan pada Maret dengan menjaring anggota DPRD serta pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Pada Juni 2025, KPK kembali menggelar OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Memasuki Agustus 2025, KPK melakukan OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Pada bulan yang sama, KPK juga melakukan OTT di Jakarta terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan, serta perkara pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada November 2025, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid atas dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Beberapa hari berselang, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko juga terjaring OTT dalam perkara dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD dr Harjono Ponorogo.Rangkaian OTT berlanjut pada Desember 2025 dengan penangkapan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. KPK juga melakukan OTT di Tangerang yang melibatkan jaksa, pengacara, dan pihak swasta, sebelum kembali menggelar OTT di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang menyeret kepala daerah hingga pejabat kejaksaan.
