NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nasional

Prabowo Cabut 28 Izin Usaha di Sumatra, Aktivis Ingatkan Jangan Sampai Perusahaan Operasi Kembali

NU Online·
Prabowo Cabut 28 Izin Usaha di Sumatra, Aktivis Ingatkan Jangan Sampai Perusahaan Operasi Kembali
Dian Purnomo di Jakarta. (Foto: NU Online/Jannah)
Rikhul Jannah
Rikhul JannahKontributor
Bagikan:

Jakarta, NU Online

Presiden Prabowo Subianto mencabut 28 perizinan berusaha di wilayah Sumatra yang mengakibatkan bencana ekologis berupa banjir bandang dan tanah longsor pada November 2025. Penulis dan aktivis isu lingkungan Dian Purnomo mengingatkan bahwa pencabutan izin tidak otomatis menghentikan praktik perusakan lingkungan di lapangan jika tidak dikawal secara ketat dan berkelanjutan.

“Harus ada yang berada di lapangan untuk benar-benar ngamati dan ngasih tahu. Harus diviralin dulu baru sesuatu berubah. Belajar dari masyarakat Sangihe, Sulawei Utara, ketika izin tambang itu dicabut dan berpindah kepemimpinan,” ujar Dian dalam Acara Ekologi Dalam Krisis bertanjuk Bencana Ekologis dan Tanggung Jawab Manusia di Gramedia Matraman, Jakarta, Sabtu (24/1/2026).

"Kalau ada alat berat lewat di sini kasih tahu ya foto, kasih tahu foto. Jadi itu yang kemudian kita jadikan bahan untuk advokasi gitu, jangan sampai perusahaan yang dicabut malah diam-diam beroperasi kembali," imbuhnya.

Ia menambahkan, pengawasan serupa harus dilakukan terhadap 28 perusahaan di Aceh dan Sumatra. Menurutnya, masyarakat yang tinggal di sekitar konsesi perlu dilibatkan untuk memastikan aktivitas perusahaan benar-benar berhenti.

“Sama halnya di 28 perusahaan di Aceh dan Sumatra itu, itu harus ada yang mantau terus. Misalnya perusahaan A, orang-orang yang tinggal di situ, ‘yuk kita pantau bareng-bareng beneran nggak sih dia berhenti beroperasi di situ?’ Kalau begitu ada gerakan sesuatu, kasih tahu,” katanya.

“Memang harus masyarakat sendiri yang punya tingkat kesadaran yang tinggi untuk ngelaporin. Kalau terjadi sesuatu, ‘ada LBH ini yang bisa nemenin aku’. Setidaknya yang ngelapor harus ada yang melindungi. Jadi dia harus ditemenin, harus dikawal. Karena kalau tidak, ya sudah, tidak ada perubahan” lanjutnya.

Dian menduga 28 perusahaan tersebut akan kembali beroperasi di masa depan. Ia menyampaikan pandangan pesimistis terhadap keseriusan negara dalam menegakkan keadilan ekologis.

“Menurutku negara ini tidak pernah berniat bersungguh-sungguh untuk ngeberesin gitu. Tapi enggak tahu apakah beneran, aku berdoa aku salah, semoga aku salah,” ujarnya.

Ia menilai pencabutan izin kerap hanya menjadi langkah simbolik tanpa diikuti penghentian aktivitas yang secara faktual merusak lingkungan.

“Menurutku kalau niatnya udah diperbaiki, bukan hanya mencabut izin-izin yang udah ada, tapi juga beneran menghentikan yang udah bener-bener secara faktual merusak, itu di-stop gitu, menurutku. Tapi kayanya tidak, itu hanya gimik aja,” ucap Dian.

Ia juga meragukan kemauan pemerintah untuk belajar dari berbagai penelitian yang telah lama memperingatkan potensi kerusakan ekologis di wilayah lain seperti Kalimantan dan Papua.

“Kalau emang mau ngedengerin, penelitiannya udah banyak. Tinggal pilih kalau kita search aja, banyak penelitian yang bagus,” ucapnya.

Sebagai contoh, ia mengungkap pengalaman di Sangihe, Sulawesi Utara, terkait perizinan tambang yang didukung oleh penelitian tapi yang bermasalah.

“Contohnya, perusahaan tambah di Sangihe, Sulawesi Utara. izin lingkungan itu harus ada penelitian-penelitian yang suportif. Tapi dilakukan dengan data-data yang enggak benar gitu,” katanya.

Dian menambahkan, dampak pencemaran baru diakui setelah tambang beroperasi, ketika masyarakat mulai mengalami berbagai penyakit.

“Ketika tambang beroperasi dan mencemari lingkungan sekitarnya, apa akibatnya? Banyak warga yang terkena penyakit,” katanya.

Artikel Terkait

Prabowo Cabut 28 Izin Usaha di Sumatra, Aktivis Ingatkan Jangan Sampai Perusahaan Operasi Kembali | NU Online