NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nasional

Rencana Operasional Ditjen Pesantren Harus Disiapkan Matang untuk Jawab Kebutuhan Masyarakat

NU Online·
Rencana Operasional Ditjen Pesantren Harus Disiapkan Matang untuk Jawab Kebutuhan Masyarakat
Kementerian Agama. (Foto: dok Kemenag)
M Fathur Rohman
M Fathur RohmanKontributor
Bagikan:

Jakarta, NU Online

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menegaskan bahwa rencana operasional Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) Kementerian Agama harus disiapkan secara matang agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat pesantren.

Hal tersebut disampaikan Selly dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Menurut Selly dengan status sebagai direktorat jenderal, Ditjen Pesantren akan mengelola fungsi yang sangat luas, mulai dari pendidikan, keagamaan, hingga pemberdayaan ekonomi umat.

Konsekuensinya, kebutuhan anggaran yang diusulkan mencapai lebih dari Rp12 triliun dan akan berdampak signifikan terhadap total anggaran Kementerian Agama.

“Kalau ini kita perjuangkan bersama, anggaran Kementerian Agama ke depan bukan anggaran kecil. Totalnya bisa mencapai Rp129 triliun lebih. Pertanyaannya, apakah perangkat Kementerian Agama dari pusat sampai daerah sudah siap mengelola tanggung jawab sebesar itu,” ujar Selly.

Ia menilai kehadiran Ditjen Pesantren sejalan dengan kebutuhan untuk memperkuat fungsi keagamaan Kementerian Agama yang selama ini dinilai masih lebih dominan pada fungsi pendidikan. Padahal, pesantren memiliki peran strategis yang jauh lebih luas dan menyentuh langsung kehidupan sosial masyarakat.

Dalam konteks tersebut, Selly menyinggung berbagai persoalan nyata yang dihadapi pesantren di lapangan, termasuk kerentanan infrastruktur dan dampak bencana yang belakangan menjadi sorotan publik.

Ia mengakui maraknya pemberitaan tentang pesantren yang mengalami kerusakan telah memunculkan persepsi seolah-olah negara dan DPR tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap dunia keagamaan.

“Telinga kita itu dibikin miring gitu ya, dibikin, aduh telinga saya gatel Pak. Pemberitaan di televisi bagaimana pesantren banyak yang rubuh, kemudian seolah-olah Kementerian Agama dan DPR tidak melaksanakan fungsi pengawasan secara baik terhadap dunia keagamaan,” ujar Selly.

Menurutnya, kondisi tersebut justru menjadi pengingat bahwa negara harus menunjukkan keberpihakan yang lebih nyata terhadap pesantren. Apalagi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah disahkan sejak beberapa tahun lalu dan menjadi mandat bersama untuk diwujudkan secara konkret.

“Maka dari situ, kita harus punya fungsi pengawasan dan punya keberpihakan terhadap dunia keagamaan. Undang-undang pesantrennya sudah dibuat dari jauh-jauh hari,” tegasnya.

Selly menambahkan persoalan pesantren tidak dapat ditangani secara sektoral. Ia mendorong agar Dirjen Pesantren ke depan mampu menjadi simpul koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kementerian PU, ATR/BPN, Kemendagri, serta pemerintah daerah, terutama dalam menghadapi tantangan sosial dan kebencanaan.

“Kementerian Agama tidak bisa bekerja sendiri. Tantangan pesantren hari ini membutuhkan kolaborasi agar fungsi keagamaan negara benar-benar hadir secara utuh,” ujarnya.

Selain anggaran dan kelembagaan, Selly juga menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia dan tata kelola. Ia mengingatkan agar penguatan Dirjen Pesantren tidak berhenti pada pembentukan struktur dan pengalokasian anggaran semata.

“Jangan hanya sekadar angka di atas kertas. Dirjen Pesantren harus mampu bekerja, mengawasi, dan memastikan pelayanan negara benar-benar dirasakan oleh pesantren,” katanya.

Ia berharap, melalui penguatan Ditjen Pesantren, negara dapat hadir lebih konkret dalam menjaga keberlanjutan pesantren sebagai penyangga moral, sosial, dan keagamaan bangsa.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii menegaskan bahwa Kementerian Agama berkomitmen memastikan Direktorat Jenderal Pesantren dapat segera beroperasi dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat pesantren.

Menurut Syafii, pembentukan Dirjen Pesantren bukan semata perubahan struktur kelembagaan, melainkan upaya memperluas jangkauan layanan negara sesuai mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Pesantren itu tidak hanya pendidikan. Ada dakwah, ada pemberdayaan masyarakat, ada fungsi sosial yang selama ini belum tertangani optimal kalau hanya ditempatkan di Direktorat Pendidikan Islam,” ujar Syafii.

Ia menjelaskan, selama masih berstatus sebagai direktorat, ruang gerak layanan pesantren sangat terbatas, baik dari sisi kewenangan maupun dukungan anggaran. Padahal, pesantren mengelola ekosistem besar yang melibatkan jutaan santri, kiai, dan pengasuh di berbagai daerah.

“Pesantren ini hidup bersama masyarakat. Banyak yang tetap bertahan dalam kondisi terbatas, bahkan saat menghadapi bencana. Negara harus hadir untuk memperkuat daya tahan itu,” jelasnya.

Syafii menegaskan, Kementerian Agama sejalan dengan DPR dalam melihat pentingnya kesiapan tata kelola, sumber daya manusia, dan koordinasi lintas sektor agar Ditjen Pesantren benar-benar mampu menjawab kebutuhan di lapangan.

“Kita tidak ingin Dirjen Pesantren hanya berhenti sebagai struktur. Yang kita dorong adalah fungsi layanan yang bisa dirasakan langsung oleh pesantren,” katanya.

Ia berharap, dengan dukungan Komisi VIII DPR RI, operasional Ditjen Pesantren dapat menjadi instrumen negara dalam memperkuat peran keagamaan, sosial, dan pemberdayaan pesantren secara berkelanjutan.

“Pesantren sudah lama menjaga nilai keagamaan dan kebangsaan. Sekarang negara hadir untuk memastikan pesantren tumbuh lebih kuat dan berdaya,” pungkasnya.

Editor: Patoni

Artikel Terkait

Rencana Operasional Ditjen Pesantren Harus Disiapkan Matang untuk Jawab Kebutuhan Masyarakat | NU Online