NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nasional

Sejarawan Nilai Warisan Kolonial Membentuk Normalisasi Kekerasan Negara

NU Online·
Sejarawan Nilai Warisan Kolonial Membentuk Normalisasi Kekerasan Negara
Sejarawan Bonnie Triyana dalam acara Peluncuran Buku Infrastruktur Impunitas yang digelar di Teater Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (24/1/2025). (Foto: NU Online/Mufidah)
Mufidah Adzkia
Mufidah AdzkiaKontributor
Bagikan:

Jakarta, NU Online

Sejarawan Bonnie Triyana menilai normalisasi praktik kekerasan oleh negara yang dilegitimasi kekuasaan dan kerap dianggap wajar oleh masyarakat memiliki akar sejarah panjang sejak masa kolonial. Warisan kolonial itu, menurutnya, membentuk cara negara menyelesaikan persoalan politik melalui kekerasan.

Bonnie menjelaskan bahwa kolonialisme menjadi fondasi penting dalam pembentukan pola kekuasaan tersebut. Negara kolonial, kata dia, terbiasa menggunakan kekerasan sebagai metode utama dalam menyelesaikan konflik politik dan sosial.

“Negara-negara kolonial terbiasa menggunakan kekerasan sebagai metode utama penyelesaian konflik. Setelah periode itu, kurikulum dalam institusi kepolisian kolonial mengalami perubahan besar,” jelas Bonnie dalam acara Peluncuran Buku Infrastruktur Impunitas di Teater Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (24/1/2025).

Ia mencontohkan peristiwa 1926, ketika aparat kolonial mengalami keterkejutan besar atas apa yang mereka anggap sebagai ancaman serius. Namun, dalam merespons situasi tersebut, negara kolonial tidak menempuh proses hukum yang semestinya.

“Tercatat sekitar 1.378 orang dibuang ke Digul tanpa melalui pengadilan. Tidak ada proses peradilan sama sekali. Memang ada beberapa tokoh yang dihukum mati, seperti di Ciamis, Banten, dan di kampung saya sendiri, tetapi sebagian besar langsung dibuang begitu saja,” ungkapnya.

Bonnie menambahkan, praktik pembuangan tanpa pengadilan itu memiliki dasar hukum sejak 1917 melalui kebijakan exorbitante rechten. Kebijakan tersebut memberikan hak luar biasa kepada Gubernur Jenderal untuk mengusir atau membuang siapa pun yang dianggap membahayakan keamanan dan kepentingan pemerintah kolonial.

“Ada pula kasus yang melalui proses pengadilan, seperti yang dialami Sneevliet. Ia diadili pada akhir 1917 hingga awal 1918, lalu dibuang keluar Hindia Belanda karena dianggap membahayakan rezim kolonial. Artinya, praktik kekerasan dan penyingkiran tanpa keadilan hukum ini sudah berlangsung sejak masa kolonial,” ujarnya.

Lebih jauh, Bonnie menjelaskan bahwa setelah peristiwa 1965-1966, muncul istilah truth and order atau keamanan dan ketertiban. Ia merujuk pada pemikiran Ben Anderson yang menyebut Orde Baru sebagai negara berjubah kolonial, yang menunjukkan adanya kesinambungan praktik kekuasaan antara era kolonial dan Orde Baru.

“Banyak pola yang dilanjutkan, terutama dalam menangani kelompok-kelompok yang dianggap musuh negara. Kolonialitas ini, menurut saya, berlanjut hingga setelah Indonesia merdeka,” ujarnya.

Bonnie juga menyoroti cara kekerasan negara pada 1965 kerap dibenarkan sebagai balasan atas peristiwa 1948. Menurutnya, perdebatan tersebut menyerupai persoalan ayam dan telur, padahal konteks sejarah menunjukkan bahwa pada 1948 negara Indonesia masih sangat rapuh dan menghadapi ancaman rekolonisasi Belanda.

“Namun, 1965 terus-menerus dibenarkan sebagai akibat langsung dari masa lalu, sehingga muncul logika: ‘wajar dibunuh, karena kamu juga melakukan hal yang sama.’ Cara berpikir seperti ini, menurut saya, keliru,” tegasnya.

Ia kemudian menyinggung fase ketika kebenaran faktual itu sendiri menjadi bahan perdebatan. Bonnie menilai kebenaran tidak lagi dipahami sebagai fakta ilmiah, melainkan direduksi menjadi sekadar persoalan sudut pandang, meskipun kajian akademik tentang peristiwa 1965-1969 telah sangat melimpah.

“Saya sendiri menulis skripsi tentang peralihan kekuasaan di Purwodadi tahun 1969, dan ada begitu banyak tesis serta disertasi yang membahasnya. Kebenaran ilmiah di ruang akademik sudah sangat kuat, tetapi tetap saja tidak diterima oleh masyarakat luas, apalagi oleh negara,” paparnya.

Dampak normalisasi kekerasan itu, lanjut Bonnie, juga merembet ke dunia pendidikan. Ia menilai kekerasan kemudian dianggap sebagai sesuatu yang wajar, tercermin dari berbagai kasus guru dikeroyok murid maupun guru memukul murid atas nama disiplin.

“Kekerasan fisik, verbal, dan psikis telah terinternalisasi dalam institusi pendidikan. Ketika dipermasalahkan, sering muncul pembenaran dengan dalih ‘dulu juga begitu.’ Padahal, kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi. Praktik kekerasan yang diwajarkan oleh negara ini merasuk ke dalam cara berpikir masyarakat dan masuk hingga ke ruang pendidikan, yang seharusnya bebas dari kekerasan,” ujar Anggota DPR RI Komisi X itu.

Sementara itu, esais Zen Rachmat Sugito (Zen RS) menilai teori afek dapat membantu menjelaskan mengapa narasi negara tentang peristiwa kekerasan terus bertahan, meskipun berbagai temuan akademik telah membantahnya.

Ia menjelaskan bahwa teori afek, yang berkembang dalam pemikiran Brian Massumi dan Sara Ahmed serta berakar pada Deleuze-Guattari, memandang afek bukan sebagai emosi, melainkan sesuatu yang bersifat pra-sadaran. Afek, menurutnya, membentuk respons tubuh sebelum rasio bekerja memberikan pembenaran.

“Misalnya kita baca bukunya John Roosa. Misalnya kita baca buku-buku yang memberi pandangan alternatif tentang Peristiwa 65. Kalau respons kita menolak, itu tanda bahwa afek kekuasaan negara itu bekerja,” jelasnya.

Zen menambahkan, berbagai buku dan temuan mutakhir tentang Peristiwa 1965 telah memuat bukti-bukti kuat, termasuk visum dokter yang dilakukan in situ. Namun, temuan-temuan tersebut kerap tidak mengubah narasi yang beredar luas di masyarakat, termasuk dalam buku pelajaran.

“Tapi itu kayak nggak ada artinya, buku-buku pelajaran masih bercerita 65 hampir dengan cara dan daya emotif kepada peserta didik sebagaimana daya emotif itu diberikan pada saat kita masih ada di era lebih baru. Jadi John Roosa, Geoffrey Robinson, atau wisatanya Bonny itu kayak bekerja di dimensi yang nggak nyambung dengan dimensi yang dipahami dalam affection banyak orang tentang Peristiwa 65,” terangnya.

Menurut Zen, pemahaman tentang afek menjadi kunci untuk menjelaskan mengapa respons publik terhadap berbagai kasus kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia sering kali terasa biasa saja, meskipun faktanya menunjukkan skala yang besar.

“Ini bisa menjadi pintu untuk memahami misalnya, kenapa Sudirman baik-baik aja? Kenapa Thamrin baik-baik aja? Setelah demo, Affan meninggal. 7.000 orang ditangkap, 1.000 orang menjadi tersangka, itu kan penangkapan terbesar pasca-aksi massa sepanjang sejarah republik. 65 udah lain, karena sangat sedikit yang diadili sebetulnya dan diproses verbal,” jelasnya.

“Ini seribunya itu diadili beneran. Tapi kita merasa baik-baik saja, kita merasa normal, kita merasa bahwa kebutuhan sudah disampaikan, usaha sudah dilakukan semuanya, dan seribu orang itu diadili. Dan kita merasa ini proses yang luar biasa normal,” tegasnya.

Artikel Terkait

Sejarawan Nilai Warisan Kolonial Membentuk Normalisasi Kekerasan Negara | NU Online