Jakarta, NU Online
Keberadaan guru honorer hingga kini masih menjadi tulang punggung dunia pendidikan nasional. Di tengah keterbatasan jumlah tenaga pendidik, mereka berperan besar menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di berbagai satuan pendidikan. Namun, di era digital yang serba terbuka, guru honorer justru menghadapi tantangan baru: minimnya perlindungan hukum saat menjalankan tugas profesi.
Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menegaskan bahwa kasus kriminalisasi terhadap guru masih terus terjadi. Menurutnya, kondisi penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya berpihak pada guru, khususnya ketika mereka sedang menjalankan tugas profesionalnya.
Ia menilai sistem peradilan belum ramah terhadap dunia pendidikan. Persoalan yang melibatkan guru, kata Iman, seharusnya tidak serta-merta dibawa ke ranah kepolisian, terutama jika masih tergolong pelanggaran publik yang dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi profesi.
“Di atas kertas, pada level undang-undang dan peraturan negara, perlindungan guru itu sudah ada,” ujar Iman kepada NU Online.
Ia menjelaskan, perlindungan terhadap guru telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri. Salah satunya tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 mengenai Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Menteri pendidikan saat ini juga telah kembali menerbitkan aturan terkait perlindungan guru.
Namun, persoalan utama menurut Iman terletak pada rendahnya kesadaran aparat penegak hukum (APH). Ia menilai masih banyak aparat yang belum memahami bahwa guru harus mendapatkan perlindungan hukum ketika sedang menjalankan profesinya.
“Guru tidak seharusnya tiba-tiba ditangkap, diproses hukum, atau dipenjara tanpa melihat konteks profesionalnya,” tegasnya.
Iman juga menyoroti pentingnya kesadaran hukum dan kesadaran berorganisasi di kalangan guru. Ia menegaskan bahwa perlindungan guru tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga sekolah, organisasi profesi, dan aparat kepolisian.
“Yang melindungi guru itu bukan hanya sesama guru, tetapi juga sekolah dan organisasi profesi. Polisi juga seharusnya melindungi guru,” ujarnya.
Untuk itu, P2G saat ini tengah menyusun panduan perlindungan guru sebagai pegangan teknis ketika guru menghadapi persoalan hukum. Panduan ini disiapkan karena masih banyak guru yang tidak mengetahui harus mengadu ke mana saat mengalami masalah.
“Secara teknis ini yang harus dikejar. Panduan perlindungan guru harus tersedia di semua tempat dan semua daerah,” kata Iman.
