Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (26/1/2026), pemohon menambahkan pasal yang akan digugat.
Pemohon Bernita Matondang menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah perbaikan dalam permohonan. Perbaikan tersebut mencakup penguatan dasar formil, perluasan ruang lingkup permohonan, serta penambahan pasal yang dimohonkan untuk diuji.
“Perbaikan pada dasar formil di halaman enam, perbaikan perluasan permohonan di halaman satu, Yang Mulia yang semula hanya terbatas pada Pasal 218, menjadi Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220,” ujarnya.
Selain itu, pemohon menambahkan alat bukti dari P-27 hingga P-32. Dalam perbaikan permohonan ini, jumlah pemohon turut bertambah dengan masuknya tiga pemohon baru, yakni Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu, dan Alexandra Asheila Taufik.
Ancam kebebasan berekspresi
Dalam persidangan sebelumnya, Tandya adyaksa menyampaikan bahwa norma Pasal 218 KUHP menempatkan Presiden dan Wakil Presiden tidak berada pada status yang sama dengan warga negara lain. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.
Tandya menilai Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengatur larangan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden” berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI 1945.
"Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di masyarakat, sehingga warga negara enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik," katanya pada 13 Januari 2026.
Pemohon juga menilai pengecualian dalam Pasal 218 ayat (2) KUHP, yang menyatakan perbuatan tidak dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri, tidak memberikan kepastian hukum karena bersifat ambigu dan multitafsir.
"Kondisi tersebut dinilai tetap menimbulkan rasa takut, khususnya bagi jurnalis, akademisi, aktivis, maupun masyarakat umum dalam menyampaikan kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden," jelasnya.
Para pemohon mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 sebelumnya telah membatalkan pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP lama.
"Pasal 218 KUHP merupakan penghidupan kembali substansi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional, meskipun dengan perubahan redaksi," terangnya.
Bunyi Pasal 218, 219, dan 220 KUHP
Ketiga pasal di KUHP yang digugat di MK itu masuk ke dalam Bagian Kedua tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Berikut bunyinya:
Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 220
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
