NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nikah/Keluarga

Efek Negatif Nikah Siri terhadap Masa Depan Anak

NU Online·
Efek Negatif Nikah Siri terhadap Masa Depan Anak
Ilustrasi menikah. Sumber: Canva/NU Online
Sunnatullah
SunnatullahKolomnis
Bagikan:

Islam sejak awal telah menekankan bahwa pernikahan sebaiknya dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri oleh banyak orang. Sebab esensi pernikahan dalam Islam tidak hanya perihal akad antara dua manusia saja, tetapi juga melibatkan hubungan besar antara dua keluar dari pihak laki-laki dan pihak perempuan. Karena hubungan besar inilah syariat sangat menekankan pernikahan untuk dilangsungkan secara terbuka dan dihadiri banyak orang.

Selain itu, melaksanakan akad nikah secara terbuka dan dihadiri banyak orang, akan menunjukkan bahwa kedua mempelai siap bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul dari pernikahan tersebut. Tidak hanya itu, pernikahannya menjadi terbebas dari prasangka, terhindar dari fitnah, dan memperoleh legitimasi sosial yang kuat.

Sebaliknya, praktik menyembunyikan pernikahan dari pengetahuan publik atau yang lebih dikenal dengan nikah siri, pada dasarnya bertentangan dengan tujuan mulia tersebut. Karena sekalipun ia sah secara agama, tetapi kehilangan fungsi sosialnya, seperti akan muncul kesalahpahaman dan kesimpangsiuran status. Bahkan juga tak jarang, akad yang dilakukan diam-diam berujung pada problem besar ketika menyangkut hak, identitas, dan perlindungan terhadap pasangan.

Di sisi lain, yang paling memprihatinkan dari semua itu adalah dampak negatif terhadap masa depan anak. Karena anak yang lahir dari pernikahan siri seringkali menghadapi berbagai kesulitan yang dapat menghambat perkembangan dan kesejahteraannya. Salah satu masalah utama adalah kesulitan dalam mendapatkan pengakuan hukum. Ia tidak akan memiliki akta kelahiran, dan sebab inilah ia akan kesulitan mengakses layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.

Maka tidak heran jika Syekh Zakaria al-Anshari (wafat 925 H) memaknai salah satu makna dari hadits yang memerintahkan untuk mengumumkan nikah adalah agar nasab anak diketahui banyak orang sehingga nasabnya menjadi jelas, sekaligus kejelasan nasab anak menjadi terjamin dan tidak menimbulkan keraguan di kemudian hari,

أعْلِنُوا النِّكَاحَ بَينَ النَّاس. وَفِيْهِ الْأَمْرُ بِإِظْهَارِ النِّكَاحِ وَهُوَ سُنَّةٌ لِيَشْتَهِرَ بَيْنَ النَّاسِ فَيَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ عَدَمُ الرَّيْبَةِ وَاشْتِهَارِ نَسَبِ الْوَلَدِ إِذَا وُجِدَ

Artinya, “Umumkanlah pernikahan di tengah masyarakat. Dalam hadits ini terdapat perintah untuk menampakkan pernikahan, dan hal itu merupakan sunnah agar ia dikenal oleh orang banyak. Dengan demikian, hilanglah kecurigaan serta jelaslah nasab anak apabila kelak dikaruniakan.” (Fathul Allam bi Syarhil I’lam bi Ahaditsil Ahkam, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2000 M, tahqiq: Syekh Adil Ahmad], halaman 515).

Karena itu pula, Imam Abul Hasan al-Mawardi (wafat 450 H) menegaskan bahwa akad nikah tidak bisa dipandang seperti akad-akad muamalah lainnya yang bisa sah hanya dengan melibatkan dua orang saja (muta’aqidain). Karena akad nikah hanya ikatan antara dua individu tetapi juga menyangkut pihak ketiga, yaitu anak yang kelak akan lahir dari pernikahan tersebut.

Keberadaan anak dari hasil perkawinanlah yang menjadi alasan mengapa syariat mewajibkan adanya saksi dan menekankan keterbukaan dalam pernikahan. Sebab menjaga kejelasan nasab anak adalah kewajiban yang tidak boleh diremehkan. Jika pernikahan dilakukan secara sembunyi tanpa pencatatan resmi, maka hak anak atas nasab yang jelas menjadi terancam. Imam al-Mawardi dalam kitabnya mengatakan:

وَلِأَنَّ عَقْدَ النِّكَاحِ لَمَّا خَالَفَ سَائِرَ الْعُقُودِ فِي تَجَاوُزِهِ عَنِ الْمُتَعَاقِدِينَ إِلَى ثَالِثٍ هُوَ الْوَلَدُ الَّذِي يَلْزَمُ حِفْظُ نَسَبِهِ، خَالَفَهَا فِي وُجُوبِ الشَّهَادَةِ عَلَيْهِ حِفْظًا لِنَسَبِ الْوَلَدِ الْغَائِبِ: لِئَلَّا يَبْطُلَ نَسَبُهُ فَيُجَاهِدُ الزَّوْجَيْنِ

Artinya, “Karena akad nikah berbeda dari akad-akad lainnya, yaitu ia tidak hanya berkaitan dengan kedua pihak yang berakad, tetapi juga dengan pihak ketiga, yaitu anak yang wajib dijaga nasabnya. Maka akad nikah pun berbeda dari akad-akad lain dalam hal wajibnya menghadirkan saksi, sebagai upaya menjaga nasab anak yang belum hadir (pada saat akad), agar nasabnya tidak hilang sehingga tidak menimbulkan kesulitan bagi kedua orang tuanya.” (al-Hawil Kabir fi Fiqhi Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Beirut: Darul Fikr, t.t], jilid IX, halaman 132).

Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum yang mengatur administrasi kependudukan, prinsip “menjaga nasab anak” ini menemukan bentuk konkretnya dalam tiga pilar, yaitu (1) kehadiran saksi nikah; (2) pelaksanaan akad secara terbuka; dan (3) pencatatan nikah secara resmi. Artinya, pernikahan harus memenuhi dua aspek sekaligus, yaitu sah secara agama melalui akad yang benar, dan sah secara negara melalui pencatatan yang legal. Sinergi antara keabsahan agama dan negara inilah yang pada akhirnya menjadi payung hukum untuk melindungi masa depan anak.

Benar bahwa secara agama, anak yang lahir dari pernikahan siri yang memenuhi rukun dan syarat tetap dianggap sah dan memiliki hak waris dari ayahnya. Namun dalam praktiknya, tanpa adanya bukti hukum berupa buku nikah dan akta kelahiran berpotensi mengabaikan hak-hak formal.

Anak akan kesulitan membuktikan hubungan nasabnya di hadapan pengadilan atau instansi pemerintah ketika mengurus hak waris, asuransi, atau tunjangan sebagai ahli waris. Nah, di sinilah letak paradoksnya. Meski secara agama ia berhak, tetapi secara hukum negara ia tidak memiliki alat bukti untuk menuntut haknya.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa setiap pernikahan harus tercatat di KUA atau di Dinas Kependudukan. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, serta anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Pernikahan siri, yang tidak melalui proses pencatatan resmi, tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Sehingga anak yang lahir dari pernikahan siri dianggap sebagai anak luar kawin dan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja.

Jika demikian konsepnya, maka menjadi jelas bahwa pencatatan nikah tidak hanya urusan administratif belaka, melainkan ikhtiar konkret untuk menjaga salah satu maqashid syariah (tujuan utama syariat), yaitu hifdzun nasl (menjaga keturunan). Karena Islam sangat menjaga kemaslahatan manusia dengan melindungi lima hal pokok (ad-dharuriyyat al-khams), yaitu: agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta. Kejelasan nasab seorang anak merupakan bagian sentral dari perlindungan terhadap kehormatan dan sekaligus menjadi fondasi bagi terpenuhinya hak-hak lainnya seperti hak waris (harta) dan hak pendidikan (akal).

Oleh karena itu, ketika seorang anak lahir dari pernikahan yang tidak tercatat, ia tidak hanya kehilangan kepastian hukum, tetapi juga rentan kehilangan hak-hak dasarnya sebagai manusia yang seharusnya dilindungi. Maka pencatatan pernikahan dalam konteks ini, berfungsi sebagai mekanisme modern untuk mewujudkan tujuan luhur syariat dalam menjaga keturunan. Dengan adanya dokumen resmi, nasab anak menjadi terjaga, hak-hak warisnya dapat dibuktikan secara hukum, dan martabatnya sebagai individu yang sah terlindungi dari stigma sosial.

Syekh Dr. Musthafa al-Khin, Syekh Musthafa al-Bugha, dan Syekh Ali asy-Syarbaji dalam salah satu karya kolektifnya mengatakan:

الإِسْلَامُ حَرِيصٌ عَلَى صِيَانَةِ الضَّرُورِيَّاتِ الْخَمْسِ، وَهِيَ: حِفْظُ الدِّينِ وَالنَّفْسِ وَالْعَقْلِ وَالْعِرْضِ وَالْمَالِ

Artinya, “Sesungguhnya Islam sangat menjaga dan memberi perhatian besar terhadap lima hal pokok (dharuriyyat al-khams), yaitu: menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta.” (al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992 M], jilid VIII, halaman 65).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa nikah siri meskipun mungkin memenuhi syarat sah secara agama, justru bertentangan dengan semangat dan tujuan luhur syariat Islam itu sendiri, terutama dalam hal melindungi masa depan anak. Islam menempatkan perlindungan keturunan sebagai salah satu kebutuhan pokok yang harus dijaga. Dan pencatatan nikah adalah instrumen modern yang mewujudkan prinsip ini dalam tatanan negara hukum, untuk memastikan setiap anak memiliki identitas yang jelas, hak yang terlindungi, dan martabat yang terjaga.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya sebagai muslim yang bertanggung jawab kita tidak hanya memandang pernikahan sebagai pemenuhan syarat ritual semata, tetapi juga sebagai komitmen sosial dan hukum untuk membangun keluarga yang kokoh dan melindungi anak.

Menghindari nikah siri dan memilih untuk mencatatkan pernikahan secara resmi adalah bentuk nyata dari ketaatan yang utuh. Dengan langkah ini, kita tidak hanya menyelamatkan diri dari potensi masalah di masa depan, tetapi lebih utama lagi kita telah memastikan bahwa anak-anak kita terlahir dan tumbuh dengan hak dan masa depan yang terjamin, sebagaimana yang dikehendaki oleh syariat Islam. Wallahu a’lam bisshawab.

Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Kolomnis: Sunnatullah

Artikel Terkait

Efek Negatif Nikah Siri terhadap Masa Depan Anak | NU Online